Kesimpulannya, bahwasanya penarikan atau mengeksekusi kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah bila mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019, bahwasanya proses penarikan atau eksekusi barang (motor) oleh pihak leasing wajib dilengkapi dengan hadirnya Sertifikat fidusia, Surat tugas penarikan surat kuasa, Sertifikat atau Kartu profesi kemudian adanya Kartu Identitas, dan bila tak ada kesepakatan Leasing mesti mengajukan pelaksanaan penarikan kepada Pengadilan Negeri setempat bila Penerima fidusia hendak mengeksekusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H