Mohon tunggu...
Violita Chasanah
Violita Chasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haloo!! Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Pelecehan Seksual terhadap Perempuan

28 Februari 2023   23:01 Diperbarui: 1 Maret 2023   00:11 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelecehan seksual. Sumber: ANTARA NEW

Neoh, G., & Oktavianti, R. (2021). Komunikasi Organisasi Komnas Perempuan Dalam Menyikapi Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual. Koneksi, 5(1), 139-150. 

Anggoman, E. (2019). Penegakan hukum pidana bagi pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan. Lex Crimen, 8(3).

Sumera, M. (2013). Perbuatan kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan. Lex et Societatis, 1(2).

https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/peringatan-hari-perempuan-internasional-2022-dan-peluncuran-catatan-tahunan-tentang-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun