Alasan pelecehan seksual mungkin terkait dengan kebiasaan mengonsumsi pornografi. misalnya membaca atau menonton pornografi secara rutin. hal ini dapat menimbulkan fantasi seksual yang jika tidak disalurkan dengan baik dapat menimbulkan pelecehan seksual.Â
Perlindungan hukum yang dapat diberikan untuk perempuan yang menjadi tindak  kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan melalui undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan KUHP yang menyangkut "Perkosaan" pasal 285 KUHP yang merupakan tindak kekerasan seksual yang sangat mengerikan dan merupakan tindakan  pelanggaran hak-hak asasi manusia yang paling kejam terhadap perempuan, juga oleh UU No. 13 Tahun 2006 khususnya dalam pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 yang merupakan hak dari perempuan yang menjadi korban.Â
Sedangkan Penuntutan kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan diatur dalam KUHP, yaitu:
Penghinaan terhadap kesusilaan publik (281, 283, 283bis), perzinahan (Pasal 284), pemerkosaan (Pasal 285), pembunuhan (Pasal 338), percabulan (289, 290, 292, 293(1), 294, 295) 1)) . Pasal 285 khusus perkosaan adalah perbuatan yang sangat merugikan perempuan korban kekerasan seksual karena mengalami rasa malu seumur hidup dan sangat merugikan kelangsungan hidupnya, oleh karena itu ancaman hukumannya 12 (dua belas) tahun.Â
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, pelaku kekerasan seksual diancam dengan sanksi Pasal 46, 47 dan 48, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. . denda minimal Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dan mereka yang melakukan kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak perempuan menghadapi hukuman pidana berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2016, yaitu. pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 10 tahun. Perpu ini juga mengatur tiga sanksi lainnya, yakni kebiri kimia, pengungkapan identitas kepada publik, dan pemasangan alat pengenal elektronik.
Nama: Violita Chasanah
Nim: 07041182227017
Dosen pengampu: Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.SC.
Referensi:Â
https://www.gramedia.com/literasi/pelecehan-seksual/
https://www.klikdokter.com/psikologi/kesehatan-mental/11-alasan-orang-melakukan-pelecehan-seksual