Konstitusi ini berlaku 17 Agustus 1950 - 5 Julis 1959. Dinamakan Undang - Undang Dasar Sementara karena pada saat itu disepakati untuk membentuk sebuah lembaga yang khusus untuk merancang undang - undang yang lebih lengkap dan mengikuti perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dan diharapkan undang-undang yang dibentuk konstituante ini dapat lebih lengkap.
Lebih mewakili aspirasi masyarakat Indonesia tidak seperti konstitusi RIS atau pun UUD 1945 yang dibuat dengan terburu-buru maka dalam pidato Soekarno pada saat pengesahan UUD 1945 beliau mengatakan bahwa di kemudian hari kita masih bisa membuat UUD baru atau merubah UUD ketika situasi negara sudah dalam keadaan yang lebih tenang itulah sebab konstitusi ini dinamakan undang-undang dasar sementara .
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, bentuk pemerintah republik, Â dan sistem pemerintahan yang masih bersifat semu, berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.
Penyimpangan UUD 1950 yaitu :
- Adanya persaingan bebas sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat antar partai politik yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
- Instabilitas nasional. kelemahan sistem parlementer adalah tidak stabilnya politik nasional dengan sering bergantinya kabinet menyebabkan program-program yang disusun sebelumnya tidak berjalan.
4 . UUD 1945 Periode Kedua
Berlakunya kembali konstitusi ini merupakan hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - 1999. Dalam UUD 1945 Periode Kedua ini isinya sama dengan periode pertama yang meliputi bentuk negara, bentuk pemerintahan,dan sistem pemerintahan. Yang berbeda hanya adalah praktik-praktik penyelenggaraan negaranya.
Penyimpangan Masa UUD 1945 Periode Kedua yaitu :
- Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan pemerintah.
- Pengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap MPR No. III/MPRS/1963.