Mohon tunggu...
Violinda SyahgariaFirdaus
Violinda SyahgariaFirdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Muatan Materi dalam Konstitusi yang Digunakan oleh Negara Indonesia

29 Oktober 2022   20:52 Diperbarui: 29 Oktober 2022   21:34 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam bahasa Inggris konstitusi disebut 'constitutions' ,sedangkan dalam bahasa Belanda disebut 'grondwet' , grond artinya dasar dan wet artinya undang - undang. Jadi artinya undang - undang dasar.

Dalam konstitusi membahas tentang peraturan tertulis dan peraturan yang tidak tertulis. Seperti negara Indonesia memiliki konstitusi tertulis yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan konstitusi tidak tertulis berupa konvensi, hanya sedikit negara yang menggunakan hal ini misalnya Selandia Baru, Israel, dan Inggris.

Konstitusi di Indonesia itu selalu berubah baik dari segi namanya maupun segi materi muatannya, karena konstitusi merupakan pengejawantahan di pada aspirasi bangsa Indonesia dan juga termasuk di dalamnya ada perubahan yang terjadi karena dinamika sosial, politik, dan ketatanegaraan termasuk juga adanya peralihan kekuasaan atau pun rezim di negara kita mulai dari merdeka sampai saat ini.

Berikut perkembangan konstitusi tertulis dan berlaku di  Indonesia :

1. UUD 1945

Proses pembentukan Undang - Undang Dasar 1945 sudah dilakukan jauh sebelum Indonesia merdeka yang merupakan janji dari negara Jepang untuk mengambil hati bangsa Indonesia bahwa mereka akan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia. 

Oleh karena itu, harus dibentuk suatu lembaga untuk membahas rancangan konstitusi yang berlaku ketika Indonesia sudah merdeka. Pada saat itu dikenal dengan Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI dan Dokuritsu Junbi Inkai atau PPKI. 

Pembahasan ini dibagi dalam dua tahapan yaitu tahapan pertama dilakukan oleh BPUPKI pada sidang pertama yaitu tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas dasar negara dan sidang kedua yaitu tanggal 10 - 17 Juli 1945 yang membahas RUUD 1945. 

Pada saat merdeka tanggal 17 Agustus 1945 negara Indonesia belum memiliki undang - undang dasar, maka setelah merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 diadakan sidang oleh PPKI dan menetapkan Undang - Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi yang berlaku di indonesia.

Undang - undang ini pada periode pertama berlaku selama 4 tahun yaitu 1945 - 1949. UUD 1945 dibagi menjadi 3 bagian yaitu pembukaan (4 alinea), batang tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, dan penjelasan baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal.

Dalam UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, kita bisa lihat pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945, kemudian mengenai bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Republik, sedangkan sistem pemerintahan pada dasarnya menyepakati sistem presidensial tetapi tidak sepenuhnya karena dalam materi muatan konstitusi menganut beberapa ciri dari sistem parlementer contohnya kewenangan MPR untuk memilih Presiden dan Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR.

Selain itu, terdapat beberapa penyimpangan UUD 1945 yaitu : 

Kekuasaan presiden yang tidak terbatas. Presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), hal ini membuat kewenangan presiden sangat besar pada satu sisi Presiden merupakan legislatif maupun eksekutif.

- Maklumat Presiden 14 November 1945 mengganti sistem presidensial yang pada saat itu telah disepakati menjadi kabinet parlementer, sehingga para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR tidak lagi kepada Presiden sebagaimana sudah diatur di dalam UUD 1945.

Konstitusi RIS 1949

Konstitusi ini berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950. Pada saat ini bentuk negara Indonesia adalah negara serikat atau federal, bentuk pemerintah republik, dan sistem pemerintah parlementer.

Terbentuknya konstitusi RIS ini merupakan salah satu akibat dari perundingan Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda, hal ini termasuk salah satu cara Belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia.

Penyimpangan pada masa konstitusi RIS 1949 :

- Bentuk negara serikat yang sangat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah disepakati.

- Pergantian UUD 1945 menjadi UUD RIS, walaupun ini dilakukan secara terpaksa karena keadaan sosial politik pada masa itu.

- Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan iklim politik Indonesia.

3. UUDS 1950

Konstitusi ini berlaku 17 Agustus 1950 - 5 Julis 1959. Dinamakan Undang - Undang Dasar Sementara karena pada saat itu disepakati untuk membentuk sebuah lembaga yang khusus untuk merancang undang - undang yang lebih lengkap dan mengikuti perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dan diharapkan undang-undang yang dibentuk konstituante ini dapat lebih lengkap.

Lebih mewakili aspirasi masyarakat Indonesia tidak seperti konstitusi RIS atau pun UUD 1945 yang dibuat dengan terburu-buru maka dalam pidato Soekarno pada saat pengesahan UUD 1945 beliau mengatakan bahwa di kemudian hari kita masih bisa membuat UUD baru atau merubah UUD ketika situasi negara sudah dalam keadaan yang lebih tenang itulah sebab konstitusi ini dinamakan undang-undang dasar sementara .

Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, bentuk pemerintah republik,  dan sistem pemerintahan yang masih bersifat semu, berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.

Penyimpangan UUD 1950 yaitu :

- Adanya persaingan bebas sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat antar partai politik yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

- Instabilitas nasional. kelemahan sistem parlementer adalah tidak stabilnya politik nasional dengan sering bergantinya kabinet menyebabkan program-program yang disusun sebelumnya tidak berjalan.

4 . UUD 1945 Periode Kedua

Berlakunya kembali konstitusi ini merupakan hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - 1999. Dalam UUD 1945 Periode Kedua ini isinya sama dengan periode pertama yang meliputi bentuk negara, bentuk pemerintahan,dan sistem pemerintahan. Yang berbeda hanya adalah praktik-praktik penyelenggaraan negaranya.

Penyimpangan Masa UUD 1945 Periode Kedua yaitu :

- Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan pemerintah.

- Pengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap MPR No. III/MPRS/1963.

- Kekuasaan presiden tidak terbatas.

- Tidak berjalannya hak budget DPR karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN kepada DPR.

5. UUD NRI Tahun 1945

Undang-undang ini berlaku mulai tahun 1999-saat ini yang telah diubah sebanyak 4 kali. Munculnya ide atau gagasan dibentuknya UUD ini karena yang sebelumnya itu dianggap sebagai UUD yang begitu besar memberikan kekuasaan kepada presiden sehingga presiden melakukan penyelewangan kekuasaan.

Isi sari konstitusi ini terdiri dari pembukaan dan batang tubuh. Selain itu, muncul beberapa lembaga negara baru seperti MK,DPD,KY,dan penggantian Dewan Pertimbangan Agung menjadi Dewan Pertimbangan Presiden dan adanya pembatasan masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dipilih kembali atau tidak ada batasan berapa kali bisa dipilih kembali maka setelah perubahan UUD 1945 hal tersebut dibatasi bahwa masa jabatan presiden itu hanya dua kali masa jabatan. Selain itu, adanya pengaturan HAM yang lebih komprehensif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun