Selain itu, terdapat beberapa penyimpangan UUD 1945 yaitu :Â
Kekuasaan presiden yang tidak terbatas. Presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), hal ini membuat kewenangan presiden sangat besar pada satu sisi Presiden merupakan legislatif maupun eksekutif.
- Maklumat Presiden 14 November 1945 mengganti sistem presidensial yang pada saat itu telah disepakati menjadi kabinet parlementer, sehingga para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR tidak lagi kepada Presiden sebagaimana sudah diatur di dalam UUD 1945.
Konstitusi RIS 1949
Konstitusi ini berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950. Pada saat ini bentuk negara Indonesia adalah negara serikat atau federal, bentuk pemerintah republik, dan sistem pemerintah parlementer.
Terbentuknya konstitusi RIS ini merupakan salah satu akibat dari perundingan Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda, hal ini termasuk salah satu cara Belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia.
Penyimpangan pada masa konstitusi RIS 1949 :
- Bentuk negara serikat yang sangat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah disepakati.
- Pergantian UUD 1945 menjadi UUD RIS, walaupun ini dilakukan secara terpaksa karena keadaan sosial politik pada masa itu.
- Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan iklim politik Indonesia.
3. UUDS 1950