Step 3: RM akan menjelaskan beragam pilihan produk yang sesuai dengan analisa tujuan investasi dan profil risiko. Kemudian calon investor lah yang akan menetapkan pilihan produk reksadana.
Step 4: Calon investor mengisi formulir pembelian reksadana & formulir KYC (Know Your Customer).
Step 5: Menyerahkan salinan KTP & NPWP. Jika menggunakan jalur distributor, seperti bank tempat anda sudah mempunyai rekening tabungan, seringkali syarat salinan NPWP tidak diperlukan.
Step 6: Calon investor melakukan transfer atau pembayaran dana penempatan pertama. Jika melalui jalur Manajer Investasi langsung, calon investor harus mengirimkan bukti transfer sesuai ketentuan mereka. Jika anda menggunakan jalur bank, maka pembayaran akan otomatis ter-debet-kan dari buku tabungan anda.
Step 7: Calon investor resmi menjadi investor. Investor akan menerima surat konfirmasi pembelian reksadana tersebut dalam jangka waktu 7 hari ke depan.
Step 8: Investor akan mendapati dana tabungannya berkurang pada bulan depannya sesuai dengan ketentuan kapan dan berapa dana yang akan didedikasikan untuk diinvestasikan. Misalnya, jika pada Step 4 anda setuju untuk menginvestasikan Rp 100.000,- setiap tanggal 25 setiap bulannya, maka akan terjadilah seperti yang sudah anda instruksikan pada Manajer Investasi atau Bank tersebut.
Vinko Satrio Pekerti, CFP®
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H