Mohon tunggu...
VINI ARISTIANTI
VINI ARISTIANTI Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti

Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Sudut Pandang Lain atas Sumbangsih Rakyat untuk Pendanaan JKN

24 November 2019   18:05 Diperbarui: 25 November 2019   08:22 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kenaika JKN. (sumber: Kompas/Didie SW)

Dalam artikel kali ini penulis akan menuangkan kembali ide sumbangsih rakyat untuk JKN. Ide ini khususnya ditujukan untuk Bapak/Ibu pembuat kebijakan yang mungkin dapat menjadi salah satu alternatif sudut pandang lain dalam solusi permasalahan program JKN.

Sumbangsih Rakyat untuk JKN  
Ide ini muncul dari permasalahan defisit program JKN, dimana yang terjadi saat ini jumlah klaim layanan kesehatan jauh lebih besar dari iuran JKN yang terkumpul dari seluruh peserta aktif  di Indonesia. 

Pada tahun 2019 ini BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp 32,8 Triliun. 

Tentu saja angka ini bukan angka yang kecil, dimana saat ini menteri kesehatan sedang mengkaji klaim untuk penyakit jantung sendiri yang besarnya sekitar 10 trilliun rupiah.

Selanjutnya dalam upaya mengatasi defisit ini pemerintah mengeluarkan Perpres No.75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No.82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019. 

Isi perpres ini adalah mengenai kenaikan iuran JKN pada kelompok PBI APBN dan APBD (dari 23ribu ke 42ribu), PPU (dari 5% gaji pokok dengan batas atas maksimal gaji Rp8juta menjadi 5%take home pay dengan batas atas maksimal gaji Rp12juta) dan kelompok PBPU dan BP (kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42ribu; kelas 2 dari Rp51ribu menjadi Rp110ribu; kelas 1 dari Rp80ribu menjadi Rp160ribu). 

Kenaikan iuran PBI APBD dan APBN telah dilakukan sejak bulan Agustus tahun 2019, sedangkan untuk kelompok PPU, PBPU dan BP akan diberlakukan mulai Januari tahun 2020. 

Penulis sepakat bahwa iuran harus dinaikkan karena memang kondisi saat ini klaim pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia yang menggunakan JKN-KIS lebih besar dibandingkan dengan pemasukannya.

Namun ketika kita melihat berapa besar kemampuan membayar rumah tangga (RT) untuk iuran JKN satu keluarga berdasarkan 5% dari seluruh total pengeluarannya jawabannya adalah hanya 10% tingkat ekonomi teratas dari seluruh peserta Pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang kemampuan membayarnya pada kelas I dan tidak akan berdampak terhadap kenaikan iuran JKN-KIS. 

Sisanya(90%) ada yang kemampuan membayarnya pada kelas 2, kelas 3 dan ada yang tidak mampu(unable) yang kemudian berpotensi menunggak membayar atau mungkin saat ini sudah merupakan bagian dari 46,3% kelompok PBPU yang menunggak membayar iuran JKN.

Jika kenaikan iuran JKN menyebabkan peserta turun kelas pelayanan hal ini akan berdampak terhadap revenue (pemasukan dari iuran) program JKN, namun peserta tersebut beserta anggota keluarganya masih aman memiliki perlindungan ketika sakit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun