Mohon tunggu...
Vincent Guo
Vincent Guo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Indonesia

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pil KB sebagai Alternatif Aborsi: Apa Saja Pro dan Kontranya?

7 Juni 2022   10:22 Diperbarui: 7 Juni 2022   10:22 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bagi sebagian besar pasangan suami istri (pasutri), kehamilan merupakan suatu hal bahagia yang sangat dinantikan. Kehadiran buah hati di dalam hidup mereka dianggap sebagai suatu hal yang tidak ternilai dan terbeli. 

Namun, di lain sisi, juga terdapat pasutri atau individu yang belum menikah, yang menganggap kehamilan merupakan suatu malapetaka bagi mereka. Hal tersebut bisa terjadi karena alasan-alasan tertentu, seperti melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, belum siap memiliki anak, mengalami “kebobolan”, dan sebagainya. 

Oleh karena itu, cukup banyak di antara mereka yang tidak senang dengan kehamilan yang dialami sehingga memutuskan untuk melakukan aborsi terhadap janinnya atau penghilangan nyawa. Namun, terdapat satu pertanyaan terhadap tindakan tersebut, apakah aborsi yang dilakukan legal atau tidak?

Berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi di Indonesia mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup. Aborsi terdiri atas dua jenis, ilegal dan legal. 

Aborsi legal apabila dilakukan untuk menyelamatkan keselamatan dan kesehatan si ibu karena terindikasi adanya suatu penyakit yang membahayakan ataupun untuk perempuan yang hamil melalui perkosaan. Aborsi tersebut harus dilakukan sesuai dengan instruksi dan tindakan dari dokter yang sesuai dengan kode etik kedokteran. 

Sedangkan aborsi ilegal apabila dilakukan dengan tidak ada indikasi atau diagnosis kehamilan yang membahayakan si ibu. Aborsi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan instruksi dan tindakan dari dokter yang sesuai dengan kode etik kedokteran atau secara pribadi. 

Selain itu, aborsi yang dilakukan tidak di rumah sakit pemerintah dianggap melanggar kode etik dan disiplin yang tidak sesuai dengan sumpah kedokteran. Maka dokter yang bersangkutan harus dikeluarkan dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan Izin prakteknya harus dicabut.

Terdapat beragam jenis aborsi, salah satunya adalah dengan menggunakan Pil KB. Maka dari itu, di dalam artikel ini akan dibahas beberapa isu, yang meliputi apa saja kelebihan dan kekurangan penggunaan alat kontrasepsi berupa pil KB bagi kesehatan dan apakah penggunaan pil tersebut dengan tujuan menggugurkan kehamilan termasuk aborsi ilegal atau legal.

Pelarangan aborsi diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Namun berdasarkan Pasal 75 ayat (2) larangan tersebut terdapat pengecualian, yaitu Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. 

Pasal 76 UU Kesehatan juga menyebut bahwa aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri. 

Selain itu harus dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan dan dengan izin suami (kecuali korban perkosaan) serta oleh penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Sebagai pelaksana dari UU Kesehatan, kini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. 

Ketentuan legalitas aborsi terhadap kehamilan akibat perkosaan ini diperkuat dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP Kesehatan Reproduksi yang antara lain menyatakan bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. 

Kemudian di dalam Pasal 34 ayat (2), kehamilan akibat perkosaan itu pun juga harus dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter dan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.

Metode aborsi yang biasa dilakukan dalam dunia medis terbagi atas 2 yaitu aborsi medis dan aborsi menggunakan metode operasi. Aborsi menggunakan metode operasi adalah jenis aborsi yang dilaksanakan dengan menghilangkan isi rahim menggunakan cara-cara yang terkena langsung pada fisik pasien. 

Contoh aborsi metode operasi adalah aspirasi vakum, dilatasi dan evakuasi, dilatasi dan kuret, dan histerotomi perut. Aborsi medis adalah aborsi yang dilaksanakan menggunakan obat-obatan yang dapat menyebabkan terminasi kandungan. Obat yang digunakan untuk aborsi medis dapat berupa kombinasi mifepristone dan misoprostol atau menggunakan methotrexate.

Obat-obat pencegah kehamilan meski seharusnya dibeli menggunakan resep dokter, nyatanya obat tersebut masih bisa didapatkan melalui pasar gelap. 

Pembelian alat kontrasepsi secara ilegal banyak dilakukan di Indonesia karena menurut hukum Indonesia, pil kontrasepsi hanya dapat diberikan kepada pasangan yang sudah menikah. Maka, para pasangan yang belum menikah cenderung membeli pil kontrasepsi secara ilegal di apotek yang menjual obat tanpa resep.

Pil KB adalah salah satu jenis kontrasepsi untuk wanita yang mengandung hormon sintentik secara periodik sebagai alat kontrasepsi. Sejatinya terdapat kelebihan dan kekurangan dari pengkonsumsian pil KB. 

Kelebihan dari penggunaan pil KB adalah memiliki tingkat keberhasilan hingga 99% dalam mencegah kehamilan jika dikonsumsi sesuai petunjuk, mudah dihentikan penggunaannya apabila ingin hamil, dan berfungsi selama 24 jam ketika berhubungan intim. 

Di lain sisi, tentu terdapat kekurangan dari pil KB. Hal tersebut berupa dapat menyebabkan kehamilan apabila tidak diminum secara teratur, kenaikan berat badan, keputihan, dan menurunkan gairah berhubungan intim.

Meskipun penggunaan pil KB legal bagi pasangan yang sudah menikah, namun dapat menjadi sebuah tindak pidana jika digunakan untuk alasan-alasan tertentu. Salah satu hal yang dapat menjadikan penggunaan pil kontrasepsi ilegal bagi pasangan yang sudah menikah adalah penggunaan pil kontrasepsi dengan tujuan untuk menggugurkan kehamilan. 

Jika seorang ibu yang mengetahui bahwa dirinya sedang hamil dan mengkonsumsi pil KB dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya, maka ia dapat dipidana dengan pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan. Pidana yang diancam bagi pelaku tindakan aborsi ilegal adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Penggunaan alat kontrasepsi yang dicontohkan di dalam artikel ini yaitu pil kb, dapat digunakan atau legal bagi ibu hamil yang ingin mencegah kehamilan, namun illegal jika digunakan saat si ibu sudah dinyatakan hamil dan pihak yang bersangkutan masih ingin menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya. Maka dari itu jika tidak ingin terjadi kehamilan maka pasangan suami istri bisa menggunakan alat proteksi, seperti kondom dan lainnya.

Tulisan ini dibuat bersama oleh Ashilah Chaira Yasmin, Ayra Hana Maritza, Hans Calvin Adrian, Sandra Olivia Miranda, dan Vincent Guo

Referensi:

Alice, “Berjuta Hambatan Saat Kalian Belum Nikah Tapi Mau Beli Pil Pencegah Kehamilan Legal,”https://www.vice.com/id/article/9kknd5/berjuta-hambatan-saat-kalian-belum-nikah-tapi-mau-beli-pil-pencegah-kehamilan-legal. Diakses 18 Mei 2022.

Anggraini, Dina Dewi. et al. Pelayanan Kontrasepsi. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2021.

DocDoc. “Apa itu Aborsi dengan Pembedahan: Gambaran Umum, Manfaat, dan Hasil yang Diharapkan.” https://www.docdoc.com/id/info/procedure/bedah-pengguguran-kandungan. Diakses 18 Mei 2022.

Firdaus, Favian Rafif. et al. “Identifikasi Pengetahuan Dan Persepsi Tentang Kontrasepsi Pada Generasi Z Di Surabaya.” Jurnal Farmasi Komunitas 6 (2020). Hlm. 60-65.

HaloDoc. “Sebelum Pakai, Kenali Dulu Plus Minus Pil KB.” https://www.halodoc.com/artikel/sebelum-pakai-kenali-dulu-plus-minus-pil-kb. Diakses 20 mei 2022.

Hellosehat. “Aborsi, Prosedur Medis untuk Menggugurkan Kandungan.” https://hellosehat.com/kehamilan/melahirkan/persalinan/aborsi/. Diakses 18 Mei 2022.

Kadarsih, Mitra. “Gambaran Pengetahuan Dan Sikap Terhadap Kontrasepsi Dankehamilan Yang Tidak Diinginkan (KTD) 2017.” Journal Of Midwifery 5 (2017). Hlm. 14-22.

Primananda, Adhika dan Dewa Gede Bayu Rastika. “Peredaran Ilegal Obat Aborsi Melalui Media Sosial dan Upaya Penanggulangannya.” ERUDITIO 2 (2021). Hlm. 57-67.

Suparman, Erna. “Kontrasepsi Daruratdan Permasalahannya.” Medical Scope Journal (MSJ) 3 (2021). Hlm.  94-104

Yuldharia, Devika. “Kebenaran Pil KB dapat Menyebabkan Keguguran.” https://www.alodokter.com/komunitas/topic/kehamilan-2908/. Diakses 18 mei 202.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun