Sebagai pelaksana dari UU Kesehatan, kini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.Â
Ketentuan legalitas aborsi terhadap kehamilan akibat perkosaan ini diperkuat dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP Kesehatan Reproduksi yang antara lain menyatakan bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.Â
Kemudian di dalam Pasal 34 ayat (2), kehamilan akibat perkosaan itu pun juga harus dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter dan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.
Metode aborsi yang biasa dilakukan dalam dunia medis terbagi atas 2 yaitu aborsi medis dan aborsi menggunakan metode operasi. Aborsi menggunakan metode operasi adalah jenis aborsi yang dilaksanakan dengan menghilangkan isi rahim menggunakan cara-cara yang terkena langsung pada fisik pasien.Â
Contoh aborsi metode operasi adalah aspirasi vakum, dilatasi dan evakuasi, dilatasi dan kuret, dan histerotomi perut. Aborsi medis adalah aborsi yang dilaksanakan menggunakan obat-obatan yang dapat menyebabkan terminasi kandungan. Obat yang digunakan untuk aborsi medis dapat berupa kombinasi mifepristone dan misoprostol atau menggunakan methotrexate.
Obat-obat pencegah kehamilan meski seharusnya dibeli menggunakan resep dokter, nyatanya obat tersebut masih bisa didapatkan melalui pasar gelap.Â
Pembelian alat kontrasepsi secara ilegal banyak dilakukan di Indonesia karena menurut hukum Indonesia, pil kontrasepsi hanya dapat diberikan kepada pasangan yang sudah menikah. Maka, para pasangan yang belum menikah cenderung membeli pil kontrasepsi secara ilegal di apotek yang menjual obat tanpa resep.
Pil KB adalah salah satu jenis kontrasepsi untuk wanita yang mengandung hormon sintentik secara periodik sebagai alat kontrasepsi. Sejatinya terdapat kelebihan dan kekurangan dari pengkonsumsian pil KB.Â
Kelebihan dari penggunaan pil KB adalah memiliki tingkat keberhasilan hingga 99% dalam mencegah kehamilan jika dikonsumsi sesuai petunjuk, mudah dihentikan penggunaannya apabila ingin hamil, dan berfungsi selama 24 jam ketika berhubungan intim.Â
Di lain sisi, tentu terdapat kekurangan dari pil KB. Hal tersebut berupa dapat menyebabkan kehamilan apabila tidak diminum secara teratur, kenaikan berat badan, keputihan, dan menurunkan gairah berhubungan intim.
Meskipun penggunaan pil KB legal bagi pasangan yang sudah menikah, namun dapat menjadi sebuah tindak pidana jika digunakan untuk alasan-alasan tertentu. Salah satu hal yang dapat menjadikan penggunaan pil kontrasepsi ilegal bagi pasangan yang sudah menikah adalah penggunaan pil kontrasepsi dengan tujuan untuk menggugurkan kehamilan.Â