Jika seorang ibu yang mengetahui bahwa dirinya sedang hamil dan mengkonsumsi pil KB dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya, maka ia dapat dipidana dengan pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan. Pidana yang diancam bagi pelaku tindakan aborsi ilegal adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Penggunaan alat kontrasepsi yang dicontohkan di dalam artikel ini yaitu pil kb, dapat digunakan atau legal bagi ibu hamil yang ingin mencegah kehamilan, namun illegal jika digunakan saat si ibu sudah dinyatakan hamil dan pihak yang bersangkutan masih ingin menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya. Maka dari itu jika tidak ingin terjadi kehamilan maka pasangan suami istri bisa menggunakan alat proteksi, seperti kondom dan lainnya.
Tulisan ini dibuat bersama oleh Ashilah Chaira Yasmin, Ayra Hana Maritza, Hans Calvin Adrian, Sandra Olivia Miranda, dan Vincent Guo
Referensi:
Alice, “Berjuta Hambatan Saat Kalian Belum Nikah Tapi Mau Beli Pil Pencegah Kehamilan Legal,”https://www.vice.com/id/article/9kknd5/berjuta-hambatan-saat-kalian-belum-nikah-tapi-mau-beli-pil-pencegah-kehamilan-legal. Diakses 18 Mei 2022.
Anggraini, Dina Dewi. et al. Pelayanan Kontrasepsi. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2021.
DocDoc. “Apa itu Aborsi dengan Pembedahan: Gambaran Umum, Manfaat, dan Hasil yang Diharapkan.” https://www.docdoc.com/id/info/procedure/bedah-pengguguran-kandungan. Diakses 18 Mei 2022.
Firdaus, Favian Rafif. et al. “Identifikasi Pengetahuan Dan Persepsi Tentang Kontrasepsi Pada Generasi Z Di Surabaya.” Jurnal Farmasi Komunitas 6 (2020). Hlm. 60-65.
HaloDoc. “Sebelum Pakai, Kenali Dulu Plus Minus Pil KB.” https://www.halodoc.com/artikel/sebelum-pakai-kenali-dulu-plus-minus-pil-kb. Diakses 20 mei 2022.
Hellosehat. “Aborsi, Prosedur Medis untuk Menggugurkan Kandungan.” https://hellosehat.com/kehamilan/melahirkan/persalinan/aborsi/. Diakses 18 Mei 2022.
Kadarsih, Mitra. “Gambaran Pengetahuan Dan Sikap Terhadap Kontrasepsi Dankehamilan Yang Tidak Diinginkan (KTD) 2017.” Journal Of Midwifery 5 (2017). Hlm. 14-22.