pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakakat/ jati dirinya.
Gagasan Pancasila Sebagai ideologi Terbuka
Secara formal ditampilkan sekitar tahun 1965, walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945.
Didorong oleh tontongan zaman sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibelitos, maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran (contoh runtuhnya Komunisme di Uni Soviet.
Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap kurun waktu
Perwujudan Pancasila Sebagai ideologi Terbuka
Nilai Dasar, merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap yang terdapat di dalam Pembukoon UUD 1945
Nilai Instrumental, merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
Nilai Praxis, merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara (misalnya menghormati, kerja sama, kerukunan, dsb).
Batas Keterbukaan ideologi Pancasila
Batas jenis pertama: