Mohon tunggu...
VINA FEBRIANI NINGSIH
VINA FEBRIANI NINGSIH Mohon Tunggu... Lainnya - VINA panggilan saya

saya vina

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Pancasila dalam Kehidupan

19 April 2021   16:04 Diperbarui: 19 April 2021   17:30 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

By Rahmad Hidayat Alhadi 

Nim : 200304306

MAKNA PANCASILA DALAM KEHIDUPAN 

  1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Secara etimologis istilah dasar negara identik dengan grundnorm(norma dasar),rechtsidee(cita hukum),staatside(cita negara),philoshopische grondslag(dasar filsafat negara). Secara terminologis sebagai landasan dan sumber sumber dari segala sumber hukum di negara.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan pedoman dalam bentuk menyelenggarakan negara termasuk dalam sumber pembentukan peraturan perundang-undangan.

  1. Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

kesepakatan bangsa Indonesia

justifikasi yuridis(UUD 1945 dan ketetapan MPR)

Justifikasi teori-filsafati

Justifikasi sosiologi-historis

Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia

sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan pelaksanaan negara

bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun.

merupakan kaidah negara yang fundamental.

  1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Maksudnya Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat :

1.Mampu berdiri kokoh,

2.Dapat mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan) yang dihadapi oleh bangsa, dan

3.Tidak terombang ambing oleh keadaan apapun, termasuk dalam era global dewasa ini

  1. Pancasila Sebagai Ligatur Bangsa Indonesia

Kata "ligatur berasal dari bahasa Latin-ligatura-yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Roland Peanok, memberi makna ligatur sebagai "ikatan budaya" atau cultutal bond. Jadi, ligatur merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, tidak karena paksaan yang dipandang perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat.

  1. Pancasila Jati Diri Bangsa Indonesia

Pancasila merupakan prinsip disor dan nilai dasar yang mempribadi ing realtyd hingga sekaligus merupakan jati diri bangsa indonesia. Jatidiri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis ideologi nasional dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dim menghadapi segala permasalahan menguccitanya.

Jatidiri bangsa Indonesia bersifat khusus tantik dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

  1. Pancasila Sebagai ideologi Terbuka

Beberapa pengertian tentang ideologi:

Destult de Tracy, ideologi merupakan bagian dari filsafat yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain seperti pendidikan, etika dan politik, dan sebagainya.

Labaratorium IKIP Malang, Ideologi adalah seperangkat nilai, ide dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan/mewujudkannya. Kamus Ilmiah Populer, kleologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem politik, faham kepercayaan dan seterusnya (ideologi sosialis, ideologi Islam, dan lain-lain).

Hakikat dan Fungsi ideologi

Ideologi mempunyai fungsi sebagai berikut :

Strukar kognitit, Talian Keseurahan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.

Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.

Bekal dan jalan bagi seseorang utk menemukan identitasnya Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.

Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesual dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.

Pancasila Ideologi Terbuka

Dimensi Realita (suatu ideologi bersumber dari nilai nilai nil yang hidup dalam masyarakat)

Dimensi Idealisme (nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan angan (utopia

Dimensi Fleksibeli tos/Pengembangan (suatu ideologi memiliki keluwesan yang merangsong

pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakakat/ jati dirinya.

Gagasan Pancasila Sebagai ideologi Terbuka

Secara formal ditampilkan sekitar tahun 1965, walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945.

Didorong oleh tontongan zaman sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibelitos, maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran (contoh runtuhnya Komunisme di Uni Soviet.

Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap kurun waktu

Perwujudan Pancasila Sebagai ideologi Terbuka

Nilai Dasar, merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap yang terdapat di dalam Pembukoon UUD 1945

Nilai Instrumental, merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.

Nilai Praxis, merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara (misalnya menghormati, kerja sama, kerukunan, dsb).

Batas Keterbukaan ideologi Pancasila

Batas jenis pertama:

Bahwa yang boleh disesuaikan dan diganti hanya nilai Instrumental, sedangkan nilai dasar atau instrinsiknya mutlak dilarang.

Batas jenis kedua, yaitu terdiri dan 2 (dua) buah norma , yaitu :

Penyesuaian nilai instrumental, pada tuntutan kemajuan jaman, harus dijaga agar daya kerja dan nilai instrumental yang disesuaikan itu tetap memadai untuk mewujudkan nilai instrinsik yang bersangkutan.

Nilai instrumental pengganti, tidak boleh bertentangan antara linea recto dengan nilai instumental yang di ganti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun