Mohon tunggu...
Vina Al Vina
Vina Al Vina Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Modal dalam Pengertian Islam

18 Maret 2019   08:16 Diperbarui: 18 Maret 2019   11:46 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dari shahih bin shuhaib dari bapaknya ia berkata, "Rasuluallah SAW bersabda: "tiga hal yang di dalamnya terdapat berkah; jual beli memberi tempo, peminjaman,dan campuran biji-bijian dengan gandum untuk di konsumsi orang-orang rumah bukan untuk dijual (HR Ibnu Majah).

APAKAH MODAL ITU?

Modal adalah faktor produksi yang ketiga. Ia adalah kekayaan yang dipakai untuk menghasilkan kekayaan lagi. Dia adalah "alat produksi
yang diproduksi" atau dengan kata lain "alat produksi buatan manusia".

Modal meliputi semua barang yang diproduksi tidak untuk konsumsi, melainkan untuk produksi lebih lanjut. Mesin, peralatan, alat-alat
pengangkutan, proyek irigasi seperti kanal dan dam, persediaan bahan mentah, uang tunai yang ditanamkan di perusahaan, dan sebagainya,
semuanya itu adalah contoh-contoh modal. 

Jadi, modal adalah kekayaan yang didapatkan oleh manusia melalui tenaganya sendiri dan kemudian menggunakannya untuk menghasilkan kekayaan lebih lanjut. Makna modal yang disampaikan di atas membedakannya dari tanah dan tenaga kerja, karena baik tanah maupun tenaga kerja bukan
merupakan faktor produksi yang tidak diproduksi melainkan disediakan oleh alam. Oleh karena itu, tanah dan tenaga kerja disebut faktor
produksi primer atau asli, sedangkan modal disebut faktor produksi buatan manusia atau yang diproduksi.

Pada umumnya, modal digolongkan menjadi modal tetap (fixed capital) dan modal kerja (working capital). Modal tetap mencakup
barang produksi tahan lama yang digunakan lagi dan hingga tak dapat dipakai lagi. Bangunan dan mesin, peralatan, traktor dan truk, dan
sebagainya, adalah contoh modal tetap. Adapun modal kerja berisi barang produksi sekali pakai seperti bahan mentah yang langsung habis
sekali pakai saja.

Modal Modal tetap tidak berarti tetap di tempat. Ia disebut tetap karena uang yang dikeluarkan untuk membelinya 'tetap' saja selama jangka
waktu yang panjang, sedangkan uang pembeli bahan mentah segera kembali setelah barang yang dihasilkan dari bahan mentah tersebut
terjual di pasar.

B. ARTI PENTING MODAL

Modal memainkan peranan penting dalam produksi, karena produksi tanpa modal akan menjadi sulit dikerjakan. Jika orang tidak
menggunakan alat dan mesin dalam pertanian, melainkan menambang dan melakukan pekerjaan manufaktur melulu dengan tangan mereka
saja, maka produktivitas akan menjadi amat rendah. Demikianlah manusia senantiasa menggunakan peralatan dalam kerja produktif mereka.

Bahkan orang-orang primitif pun menggunakan panah untuk berburu serta pancing dan jala untuk mencari ikan. Dengan tumbuhnya ilmu
dan teknologi, maka manusia pun menemukan mesin-mesin berat lagi kompleks untuk membantunya dalam semua bidang produksi seperti
pertanian, pertambangan, manufaktur, transportasi, dan komunikasi. 

Di abad modern, produksi tanpa bantuan modal amat sulit dibayangkan. Pembangunan ekonomi di negara-negara seperti Amerika Serikat,
Jepang, Jerman, Perancis, Inggris, terjadi karena penggunaan modal secara ekstensif.

Modal menempati posisi penting dalam proses pembangunan ekonomi maupun dalam penciptaan lapangan kerja. Selain meningkatkan produksi, employment juga akan meningkat jika barang-barang modal seperti bangunan dan mesin diproduksi dan jika kemudian digunakan untuk proses produksi lebih lanjut. Demikianlah modal itu seperti darah dalam tubuh yang mengalir di segala lini industri serta terus berjalan demikian. Oleh karena demi kian pentingnya peranan modal dalam produksi ini, maka Islam telah memberi banyak perhatian kepada modal ini. 

Al-Qur'an, di dalam ayat-ayat berikut ini berbicara mengenai penggunaan binatang ternak sebagai barang modal dalam produksi:

1. Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembelai ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri... Dan (dia telah menciptakan) kuda, bag hal 1 dan keledai, agar kamu menungganginya... (QS. an-Nahl [16]: 5-8)

2. Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari apa yang berada
dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya. (QS. an-
Nahl [16]: 66)

3. Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah- kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa) nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai
waktu (tertentu). (QS. an-Nahl [16]: 80)

Demikianlah, di dalam ayat-ayat tersebut di atas, Al-Qur'an merujuk kepada berbagai manfaat binatang ternak dan kuda sebagai faktor produksi seperti transportasi, produksi susu, wool, dan kulit binatang. 

'Umar, seorang sahabat besar Nabi dan khalifah kedua dari khulafaur rasyidin, sering menasihati para penerima jatah maupun gaji dari negara agar mereka membeli kambing atau ternak lainnya, agar me reka dapat meningkatkan modal serta meninggalkan harta bagi anak-anaknya jika ia meninggal kelak.

C. PEMBENTUKAN MODAL

Pembentukan modal berarti meningkatkan cadangan modal riil di dalam negeri. Kegiatan itu mencakup produksi barang modal, mendorong tabungan dan investasi, dan sebagainya. 

Di dalam ilmu ekonomi modern, pembentukan modal didorong melalui berbagai kebijakan fiskal dan finansial seperti pembebasan atau pengurangan pajak, dividen yang tinggi, suku bunga yang menarik, dan di atas itu semua, perlindungan modal. 

Islam menerima semua kebijakan tersebut kecuali bunga investasi, karena bunga dilarang. Dalam kenyataannya, Islam telah menerapkan kebijakan untuk pembentukan modal di dalam negara Islam itu jauh sebelumnya, misalnya dilarangnya menimbun kekayaan, pembebasan pajak bagi barang-barang produktif, dan menghindari kemewahan dan pengeluaran yang berlebihan. Beberapa langkah yang diambil oleh Islam dalam upaya pembentukan modal berikut ini.

Pertama, zakat telah diterapkan atas harta yang ditimbun dalam bentuk emas dan perak, simpanan di bank, uang tunai. Jika harta itu ditaruh di dalam kegiatan yang produktif, maka zakatnya akan dibayarkan dari pendapatan yang timbul daripadanya sehingga harta malah akan bertambah sekalipun kena zakat. 

Tetapi jika harta ituditimbun saja, maka pembayaran zakat yang reguler setiap tahun itu akhirnya akan memusnahkannya. Itulah sebabnya Nabi Muhammad mengingatkan pemegang harta anak yatim agar menaruh harta itu di dalam bisnis, sehingga tidak akan dihabiskan oleh zakat. 

Demikianlah zakat memaksa orang untuk mengeluarkan timbunan hartanya agar menginvestasikannya di dalam produksi. Ini tentu akan meningkatkan pembentukan modal.

Kedua, harta yang dimanfaatkan di dalam proses produksi dibebaskan dari zakat. Misalnya, tanah pertanian bebas dari zakat, binatang
ternak yang dipekerjakan bebas pajak pula, kuda yang digunakan untuk tunggangan, transportasi dan jihad juga bebas dari zakat; bangunan dan
mesin yang digunakan di pabrik dan ladang pertanian pun bebas zakat, peralatan yang digunakan oleh profesional maupun pekerja tangan
juga bebas dari zakat, dan sebagainya. 

Dengan demikian, pembebasan barang modal dari zakat merupakan tindakan fiskal yang besar yang akan mendorong pembentukan modal di dalam masyarakat Islam. Dan jangan lupa bahwa tindakan tersebut diambil oleh Islam sekira empat belas abad yang lalu, ketika belum ada konsep apa pun mengenai insentif fiskal bagi pembentukan modal.

Ketiga, mereka yang menjual asetnya seperti rumah atau tanah di anjurkan oleh Nabi SAW untuk menginvestasikan uangnya lagi dengan
cara membeli tanah atau rumah. Diriwayatkan bahwa Nabi bersabda: "Barangkali Allah tidak memberkati harga tanah dan rumah yang tidak diinvestasikan lagi dalam tanah dan rumah."

Keempat dan yang terakhir, memboroskan harta dalam bentuk pengeluaran yang berlebihan atau mewah benar-benar dilarang. Pembelian
barang mewah tidak dibenarkan dan hidup suka pamer juga dicegah.

Al-Qur'an berkata:
1. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.

2. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan  (QS. al-A'raaf [7]: 31)
2. ... dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-
saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. al-Israa' [17]: 26-27)

Oleh karena sederhana dalam membelanjakan uang dan hidup 0sederhana adalah golden rule Islam, maka pemborosan harta pun ber-
henti dan hartapun lalu mengalir ke saluran-saluran produktif. Hal ini juga mendorong pembentukan modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun