Mohon tunggu...
Vina Al Vina
Vina Al Vina Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Modal dalam Pengertian Islam

18 Maret 2019   08:16 Diperbarui: 18 Maret 2019   11:46 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam menerima semua kebijakan tersebut kecuali bunga investasi, karena bunga dilarang. Dalam kenyataannya, Islam telah menerapkan kebijakan untuk pembentukan modal di dalam negara Islam itu jauh sebelumnya, misalnya dilarangnya menimbun kekayaan, pembebasan pajak bagi barang-barang produktif, dan menghindari kemewahan dan pengeluaran yang berlebihan. Beberapa langkah yang diambil oleh Islam dalam upaya pembentukan modal berikut ini.

Pertama, zakat telah diterapkan atas harta yang ditimbun dalam bentuk emas dan perak, simpanan di bank, uang tunai. Jika harta itu ditaruh di dalam kegiatan yang produktif, maka zakatnya akan dibayarkan dari pendapatan yang timbul daripadanya sehingga harta malah akan bertambah sekalipun kena zakat. 

Tetapi jika harta ituditimbun saja, maka pembayaran zakat yang reguler setiap tahun itu akhirnya akan memusnahkannya. Itulah sebabnya Nabi Muhammad mengingatkan pemegang harta anak yatim agar menaruh harta itu di dalam bisnis, sehingga tidak akan dihabiskan oleh zakat. 

Demikianlah zakat memaksa orang untuk mengeluarkan timbunan hartanya agar menginvestasikannya di dalam produksi. Ini tentu akan meningkatkan pembentukan modal.

Kedua, harta yang dimanfaatkan di dalam proses produksi dibebaskan dari zakat. Misalnya, tanah pertanian bebas dari zakat, binatang
ternak yang dipekerjakan bebas pajak pula, kuda yang digunakan untuk tunggangan, transportasi dan jihad juga bebas dari zakat; bangunan dan
mesin yang digunakan di pabrik dan ladang pertanian pun bebas zakat, peralatan yang digunakan oleh profesional maupun pekerja tangan
juga bebas dari zakat, dan sebagainya. 

Dengan demikian, pembebasan barang modal dari zakat merupakan tindakan fiskal yang besar yang akan mendorong pembentukan modal di dalam masyarakat Islam. Dan jangan lupa bahwa tindakan tersebut diambil oleh Islam sekira empat belas abad yang lalu, ketika belum ada konsep apa pun mengenai insentif fiskal bagi pembentukan modal.

Ketiga, mereka yang menjual asetnya seperti rumah atau tanah di anjurkan oleh Nabi SAW untuk menginvestasikan uangnya lagi dengan
cara membeli tanah atau rumah. Diriwayatkan bahwa Nabi bersabda: "Barangkali Allah tidak memberkati harga tanah dan rumah yang tidak diinvestasikan lagi dalam tanah dan rumah."

Keempat dan yang terakhir, memboroskan harta dalam bentuk pengeluaran yang berlebihan atau mewah benar-benar dilarang. Pembelian
barang mewah tidak dibenarkan dan hidup suka pamer juga dicegah.

Al-Qur'an berkata:
1. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.

2. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan  (QS. al-A'raaf [7]: 31)
2. ... dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-
saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. al-Israa' [17]: 26-27)

Oleh karena sederhana dalam membelanjakan uang dan hidup 0sederhana adalah golden rule Islam, maka pemborosan harta pun ber-
henti dan hartapun lalu mengalir ke saluran-saluran produktif. Hal ini juga mendorong pembentukan modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun