Inilah sifat dasar pancasila yang pertama dan utama , yakni sebagai dasar negara (philodohische grondslaag) republik indonesiadalam alenia keepat pembukaan UUD 1945 tersebutditetapkan sebagai dasar negara pada yang dianggap penyalahan kehendak seluruh rakyat indonesia yang merdeka .
Refrensi: sarangheoqoutes.blogspot.com
 NAMA :ANNISAFITRIANIÂ
NPM Â Â : CG191110224
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!