Inilah sifat dasar pancasila yang pertama dan utama , yakni sebagai dasar negara (philodohische grondslaag) republik indonesiadalam alenia keepat pembukaan UUD 1945 tersebutditetapkan sebagai dasar negara pada yang dianggap penyalahan kehendak seluruh rakyat indonesia yang merdeka .
Refrensi: sarangheoqoutes.blogspot.com
 NAMA :ANNISAFITRIANIÂ
NPM Â Â : CG191110224
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!