Mohon tunggu...
Vina Agustin
Vina Agustin Mohon Tunggu... Freelancer - Starter blogger

Communication Management 2019

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila sebagai Dasar Negara

6 Oktober 2019   10:07 Diperbarui: 6 Oktober 2019   10:26 1609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara indonesia. nama pancasila initerdiri daridua katasansekerta. pancalima dan sila berarti prinsip atau asas. pancasila merupalan pedoman kehidupan bangsa indonesia.

Menurut I.R SOEKARNO pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang skian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat.

Menurut MOH.YAMIN pancasila adalah yang berarti sendi,asa,dasar/peraturan tingkah laku yang penting dan baik demikian pancasila yaitu pedoman/aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

Lima sendi utama penyusun pancasila adalah ketuhanan yang MAHA ESA, kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan indonesia, kerakyatan yang di pimpinoleh hikmat  kebijaksaan dalam perusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonsia, dan tercantum pada paragfraf ke-4 prembule (pembukaan) UUD1945.

FUNGSI UMUM PANCASILA

    > sebagai panduan hidup bangsa indonesia 

    > sebagai sumber segala sumber hukum

   > sebagai perjanjian luhur 

   > sebagaifalsafah hidup bangsa indonesia 

KEDAULATAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA 

 Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh daria lenia keepat pembukaan UUD45 dan sebagian tertuang dalam memoradum DPR-GR 9 juni 1966 yang mendasarkan pancasila sebaga i pandangan hidup bangs ayang telah di murnikan dan di padat kan oleh PPKI  atas nama rakyat indonesia mejadi dasar negara republik indonesia.

Inilah sifat dasar pancasila yang pertama dan utama , yakni sebagai dasar negara (philodohische grondslaag) republik indonesiadalam alenia keepat pembukaan UUD 1945 tersebutditetapkan sebagai dasar negara pada yang dianggap penyalahan kehendak seluruh rakyat indonesia yang merdeka .

Refrensi: sarangheoqoutes.blogspot.com

 NAMA :ANNISAFITRIANI 

NPM     : CG191110224

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun