-- Bila akadnya tidak bersifat mengikat (bisa dibatalkan) oleh pihak penjual atau pembeli, maka masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini. Pendapat terkuat, jual beli semacam  ini dibolehkan karena barang sudah berpindah dari penjual pertama kepada bank.
Wallahu a'lam bish showwab.
Oleh: Drajad Surya Maulana, Mahasiswa Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!