Mohon tunggu...
Vieto Cell
Vieto Cell Mohon Tunggu... Penulis - Citizen Journalism

Layanan Digital Vieto Cell

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akad Murabahah pada Bank Syariah Mengandung Riba, Benarkah?

8 Juni 2023   13:06 Diperbarui: 8 Juni 2023   13:25 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-- Bila akadnya tidak bersifat mengikat (bisa dibatalkan) oleh pihak penjual atau pembeli, maka masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini. Pendapat terkuat, jual beli semacam  ini dibolehkan karena barang sudah berpindah dari penjual pertama kepada bank.

Wallahu a'lam bish showwab.

Oleh: Drajad Surya Maulana, Mahasiswa Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun