Mohon tunggu...
Shofie
Shofie Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi S2 KTTI-UI

Menari bisa juga menjadi alternate olahraga, mengenali diri kita, dan relaksasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Tokoh Ekonomi Muslim Klasik - Imam Abu Yusuf

1 November 2024   18:50 Diperbarui: 1 November 2024   18:50 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                              MENGENAL 

         TOKOH EKONOMI MUSLIM KLASIK

                      IMAM ABU YUSUF

Pada jaman dinasti Abbassiyah, ekonomi Islam kembali mengemuka, dimana saat itu, mereka memiliki tokoh-tokoh Islam yang mewakili ekonomi Islam yang berbasis Aquran dan Hadist Nabi SAW., dengan demikian mereka menerapkan teori ekonomi mereka berdasarkan aturan Islam, yang diberikan oleh para pendahulu mereka. Tokoh yang akan diperkenalkan dalam pembahasan kali ini adalah Imam Abu Yusuf, beliau telah memberikan kontribusi untuk negara dalam hal perpajakan yang ditulis dalam kitab Al-kharaj.

Abu Yusuf memiliki nama asli Ya'qub bin Ibrahim bin Habib bin Khanis bin Saad al-Anshari al-Jalbi al-Kufi al-Baghdadi. Beliau lahir di Kufah, Irak, dari suku Bujailah, sebuah suku Arab, pada tahun 113 H (731 M) dan wafat pada 182 H (798 M) di Kota Baghdad yang menjadi pusat pemerintahan Kekhalifahan Abbasiyah di masa itu, yang merupakan tempat peradaban Islam yang banyak didatangi oleh para ilmuan luar negeri. Orang tuanya adalah keturunan salah satu sahabat Nabi Muhammad, yaitu Sa'ad Al-Ansari bin Habbah.

Beliau termasuk orang yang cerdas, memiliki daya ingat dan ilmu yang kuat, rajin menghadiri pengajian ulama hadits. Dalam sehari, mampu menghafal 50-60 hadits. Di usia 17 tahun, beliau sudah mengajar hadits.

Abu Yusuf menimba ilmu kepada ulama besar antara lain : 

Hisyam bin Urwah, Abu Ishaq as-Saybani, Abu Muhammad Atho' bin Saib al-Kufi, Anas bin Malik, (dalam Ilmu Hadist).

Muhammad Ibnu Abdurrahman bin Abi Laila, Al-Laits bin Saad, dan Abu Hanifah (dalam Ilmu Fikih).

Kelak abu Yusuf menjadi murid salah satu ulama madhab Hanafi termasyhur dan terpercaya di zamannya. Meski kerap berbeda pendapat, Abu Yusuf merupakan orang pertama yang menentukan kitab Mazhab Hanafi dan menyebarluaskan ajaran gurunya itu.

 Sebagaimana ulama-ulama terdahulu yang menguasai multidisiplin keilmuan, Abu Yusuf telah banyak melahirkan karya-karya dalam beberapa disiplin keilmuan, antara lain dalam bidang hukum Islam, fiqih, hadist, maupun ekonomi (keuangan public).

Karya tulis Abu Yusuf yang masih ada hingga sekarang jumlahnya sangat sedikit. Sebagian besar karyanya musnah ditelan zaman. Meskipun begitu, ia terbukti sebagai seorang ahli hukum yang hebat dan pakar ekonomi yang mumpuni.

Karya-karya Abu Yusuf antara lain :

- Kitab "Al-Fihrist" sebuah kompilasi bibliografi buku yang ditulis Ibnu Nadim pada abad ke-10 M. 

Kitab "Al-Atsar" berisi tentang berbagai tradisi periwayatan hadis. 

Kitab "Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Layla" berisi tentang ulasan-ulasan mengenai perbandingan fikih antara Abu Hanifah dengan Abi Layla

Kitab "Al-Radd 'Ala Siyar Al-Awza'i" berisi bantahan terhadap pemikirian seorang ulama' yang bernama Al-Awza'i mengenai hukum peperangan

Kitab"Al-Jawami'" merupakan karya yang ditulis untuk Yahya bin Khalid berisi tentang perdebatan mengenai analogi dan rasio.

Kitab "Kharaj" (keuangan Publik) berisi tentang panduan dan ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan keuangan Negara, meliputi pemasukan dan pengeluaran negara, mekanisme pasar, serta perpajakan. Karya inilah yang melambungkan nama Abu Yusuf sebagai Ekonom termasyhur di zaman khalifah Abbasiyah. 

Beberapa karyanya yang lain merupakan hasil penulisan kembali yang dilakukan oleh para muridnya dan diteruskan melalui generasi penerusnya, seperti kitab "Al-Hiyal" berisi tentang perangkat-Perangkat Hukum dalam Islam, yang ditulis kembali oleh muridnya Muhammad As-Saybani, dalam kitab "Al-Makharij fi Al-Hiyal".

 Kedekatannya dengan para penguasa Abbasiyah sekaligus memiliki peran penting dalam negara, menjadikan mazhab Hanafi mudah diterima di seluruh wilayah kekuasaan Islam. Daerah-daerah yang menganut Mazhab Hanafi, antara lain, Mesir dan Pakistan.

Beliau juga menyandang gelar ahli hukum (qadhi al-qudhat) pada masa pemerintahan Harun al-Rasyid. Ia murid tersohor imam Abu Hanifah. Kitabnya al-Kharaj, sempat menjadi panduan manual perpajakan pada masa pemerintahan Harun al-Rasyid. Kitabnya ini merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Khalifah Harun al-Rasyid dan pertanyaan-pertanyaan yang dibuat oleh dirinya sendiri. Istilah "al-Kharj" sendiri dalam perspektif Abu Yusuf mengandung dua makna : 

Pertama, makna yang berdimensi umum yaitu al-amwl al-'mmah (keuangan publik), atau sumber pendapatan negara. Hal ini terlihat ketika Abu Yusuf mendiskusikan tema-tema yang berkaitan dengan sumber pendapatan negara seperti ghanmah, fai', al-Kharj, al-jizyah, dan harta-harta yang berkedudukan sebagai pengganti seperti al-Kharj dan shadaqah. 

Kedua, makna al-Kharj yang berdimensi khusus terlihat ketika ia menyebutkan sewa tanah atau kompensasi atas pemanfaatan tanah.

Abu Yusuf mengusulkan dalam kitabnya al-Kharj, bahwa pajak atas tanah pertanian diganti dengan zakat pertanian, sehingga perhitungannya tidak berdasarkan harga tanahnya tetapi dikaitkan dengan jumlah hasil panennya. Begitu pula dengan pajak perniagaan digantikan dengan sistem zakat perniagaan.

Menurut Abu Yusuf, harta yang diperoleh dari hasil pajak tanah (kharj) tidak layak digabungkan dengan harta yang diperoleh dari hasil zakat. Karena harta hasil pajak tanah adalah harta "rampasan" untuk seluruh kaum muslimin, sedangkan harta zakat diperuntukkan bagi mereka yang disebutkan Allah dalam al-Qur'an.

Pendapat Abu Yusuf yang mirip dengan aliran fisiokratisme yang dimotori oleh Francis Quesnay (1694-1774 M), adalah pendapatnya yang kontroversial dalam analisis ekonomi tentang masalah pengendalian harga (tas'ir). Ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada hadits Nabi Saw: Diriwayatkan dari Anas, ia mengatakan bahwa harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah Saw. Para sahabat mengatakan, "Wahai Rasulullah, tentukanlah harga untuk kami. Beliau menjawab, "sesungguhnya Allah adalah Penentu harga, Penahan, Pencurah, serta Pemberi rejeki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta." Abu Yusuf menyatakan dalam kitab al-Kharj, "tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah." Namun di sisi lain, Abu Yusuf juga tidak menolak peranan permintaan dan penawaran dalam penentuan harga.

Abu Yusuf menegaskan bahwa sumber ekonomi berada pada dua tingkatan; tingkatan pertama meliputi unsur-unsur alam (antara lain air dan tanah). Unsur-unsur ini paling kuat dan berproduksi secara mandiri. Tingkatan kedua ialah tenaga kerja. Tingkatan yang kedua ini berperan kurang maksimal dan tidak rutin seperti perbaikan dan pemanfaatan tanah, membuat sistem irigasi dan lain-lain.

 Terkait kenegaraan, Imam Abu Yusuf menerapkan kebijakan tentang belanja negara terdiri dari beberapa kaidah :

- Pertama, bila zakat telah terkumpul, maka harus segera didistribusikan kepada 8 golongan mustahik. Jika belum terkumpul, maka harta yang ada di baitul mal tidak boleh didistribusikan kepada 8 golongan tersebut.

- Kedua, bila harta yang tersedia di baitul mal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dan jihad di jalan Allah, maka negara berhak untuk menarik pajak dari orang-orang kaya.

- Ketiga, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa Abdullah bin Umar diutus oleh Rasulullah SAW untuk membagikan unta kepada sekelompok orang sehingga unta tersebut habis, lalu menanyakan kepada Rasulullah. Kemudian beliau memerintahkan untuk membeli unta dengan berhutang dan sebagai gantinya ialah unta sedekah jika sudah tersedia. Setelah unta tersedia, lalu Rasulullah menggantinya.

- Keempat, Belanja negara digunakan untuk irigasi pertanian dan air minum, membangun jalan, sekolah, masjid, rumah sakit dan sejenisnya yang bersifat dharuriyyat, menggunakan harta yang terkumpul selain dari zakat.

- Kelima, belanja negara digunakan untuk proyek investasi, seperti pertambangan minyak, pengadaan listrik, air minum, industri senjata dan alat berat, menggunakan sumber pendapatan selain dari zakat, kecuali industri senjata yang digunakan untuk berjihad, maka boleh menggunakan harta zakat.

- Keenam, kebijakan belanja negara segera mungkin dilakukan tanpa menunda atau mempersulit.

Kaidah kebijakan Abu Yusuf tersebut tetap berprinsip pada firman Allah SWT yang tercantum dalam QS At Taubah ayat 60, yang artinya : 

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, yang (memerdekakan) budak, orang yang berhutang di jalan Allah, orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Terkait pendapatan negara, menurut perspektif Imam Abu Yusuf, beliau mengelompokkan 2 jenis pendapatan, yaitu :

1. Pendapatan Tetap, ada 4 macam yaitu :

    a. Zakat (pos penyimpanan : Zakat)

        Antara lain bersumber dari zakat peternakan, zakat pertanian, zakat perdagangan.

    b. Kharaj (pos penyimpanan : Kharaj dan Jizyah)

        Bersumber dari Pajak pertanian

    c. Jizyah (Pos penyimpanan : Kharaj dan Jizyah)

        Pajak perorangan bagi non muslim yang bermukim dan masuk lindungan negara islam.

   d. Sumber daya milik umum (pos penyimpanan : Kharaj dan Jizyah)

       Bidang perairan dan sungai, aset milik negara, diantaranya : tanah pertanian (Qatha'i) dan tanah mati (Mawatul ardh)

   e. Usyur atau Bea Cukai (Pos penyimpanan : Kharaj dan Jizyah)

     Pajak bea cukai yang berlaku atas pedagang non muslim, dan muslim diwajibkan membayar    manakala belum membayar zakat perdagangan.

2. Pendapatan Tidak Tetap

    Bersumber dari Ghanimah, diantaranya yaitu rampasan perang, kekayaan laut, barang tambang dan   rikaz yang nilainya tidak sampai 200 dirham perak atau 20 mitsqal emas.

    Pos penyimpanan : ghanimah, jika 20 mitsqol atau 200 dirham termasuk zakat.

Nurul dkk menyebutkan bahwa muatan konseptual Al Kharaj dan visi strategisnya terhadap kebijakan sumber pendapatan negara mencerminkan keunggulan dan pengalaman Abu Yusuf dalam bidang ekonomi dan tidak lepas dari jabatannya sebagai hakim agung, interaksi dengan penguasa dari satu sisi dan kepakarannya dalam ilmu fiqih dari sisi lain, telah menempatkan kitab Al Kharaj menjadi Istimewa dan komprehensif. Beliau sebagai peletak dasar prinsip perpajakan yang kemudian oleh para ahli ekonomi disebut sebagai canons of taxation.

Keberadaan karya Abu Yusuf ini juga mempertegas, bahwa ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan managemen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk menyejahterakan mereka. Dengan kata lain, tema sentral pemikiran ekonominya menekankan pada tanggungjawab penguasa untuk menyejahterakan rakyat. 

Pustaka :

Nurul Huda, Ahmad Muti, Risman Sikumbang, 2011, Keuangan Publik Islam : Pendekatan Al Kharaj (Imam Abu Yusuf), Ghalia Indonesia-Bogor.

Eka Dewintara, ekadewintara@stainparepare.ac.id dan Sarmila, Institut Agama Islam Negeri Parepare sarmila@stainparepare.ac.id, Banco, Volume 3, Mei 2021, Penerapan Konsep Ekonomi Abu Yusuf Dalam Kitab Al-Kharaj (Perpajakan) Saat Ini.

Rahmad Hakim, 2012, Abu Yusuf: Ulama Faqih dan Ekonom Kelas Dunia, Peneliti MIZAN, Admin HIDCOM

Prof. Fuad Abdul Mun'im, 2020, Mengenal Lebih Dekat : Hakim Agung Imam Abu Yusuf

Abdul Ghofur, Materi Pembekalan Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, tanggal 23 Februari 2013, Dosen Pemikiran Ekonomi Islam, Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun