Pertama, makna yang berdimensi umum yaitu al-amwl al-'mmah (keuangan publik), atau sumber pendapatan negara. Hal ini terlihat ketika Abu Yusuf mendiskusikan tema-tema yang berkaitan dengan sumber pendapatan negara seperti ghanmah, fai', al-Kharj, al-jizyah, dan harta-harta yang berkedudukan sebagai pengganti seperti al-Kharj dan shadaqah.Â
Kedua, makna al-Kharj yang berdimensi khusus terlihat ketika ia menyebutkan sewa tanah atau kompensasi atas pemanfaatan tanah.
Abu Yusuf mengusulkan dalam kitabnya al-Kharj, bahwa pajak atas tanah pertanian diganti dengan zakat pertanian, sehingga perhitungannya tidak berdasarkan harga tanahnya tetapi dikaitkan dengan jumlah hasil panennya. Begitu pula dengan pajak perniagaan digantikan dengan sistem zakat perniagaan.
Menurut Abu Yusuf, harta yang diperoleh dari hasil pajak tanah (kharj) tidak layak digabungkan dengan harta yang diperoleh dari hasil zakat. Karena harta hasil pajak tanah adalah harta "rampasan" untuk seluruh kaum muslimin, sedangkan harta zakat diperuntukkan bagi mereka yang disebutkan Allah dalam al-Qur'an.
Pendapat Abu Yusuf yang mirip dengan aliran fisiokratisme yang dimotori oleh Francis Quesnay (1694-1774 M), adalah pendapatnya yang kontroversial dalam analisis ekonomi tentang masalah pengendalian harga (tas'ir). Ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada hadits Nabi Saw: Diriwayatkan dari Anas, ia mengatakan bahwa harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah Saw. Para sahabat mengatakan, "Wahai Rasulullah, tentukanlah harga untuk kami. Beliau menjawab, "sesungguhnya Allah adalah Penentu harga, Penahan, Pencurah, serta Pemberi rejeki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta." Abu Yusuf menyatakan dalam kitab al-Kharj, "tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah." Namun di sisi lain, Abu Yusuf juga tidak menolak peranan permintaan dan penawaran dalam penentuan harga.
Abu Yusuf menegaskan bahwa sumber ekonomi berada pada dua tingkatan; tingkatan pertama meliputi unsur-unsur alam (antara lain air dan tanah). Unsur-unsur ini paling kuat dan berproduksi secara mandiri. Tingkatan kedua ialah tenaga kerja. Tingkatan yang kedua ini berperan kurang maksimal dan tidak rutin seperti perbaikan dan pemanfaatan tanah, membuat sistem irigasi dan lain-lain.
 Terkait kenegaraan, Imam Abu Yusuf menerapkan kebijakan tentang belanja negara terdiri dari beberapa kaidah :
- Pertama, bila zakat telah terkumpul, maka harus segera didistribusikan kepada 8 golongan mustahik. Jika belum terkumpul, maka harta yang ada di baitul mal tidak boleh didistribusikan kepada 8 golongan tersebut.
- Kedua, bila harta yang tersedia di baitul mal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dan jihad di jalan Allah, maka negara berhak untuk menarik pajak dari orang-orang kaya.
- Ketiga, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa Abdullah bin Umar diutus oleh Rasulullah SAW untuk membagikan unta kepada sekelompok orang sehingga unta tersebut habis, lalu menanyakan kepada Rasulullah. Kemudian beliau memerintahkan untuk membeli unta dengan berhutang dan sebagai gantinya ialah unta sedekah jika sudah tersedia. Setelah unta tersedia, lalu Rasulullah menggantinya.
- Keempat, Belanja negara digunakan untuk irigasi pertanian dan air minum, membangun jalan, sekolah, masjid, rumah sakit dan sejenisnya yang bersifat dharuriyyat, menggunakan harta yang terkumpul selain dari zakat.