Mohon tunggu...
Shofie
Shofie Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi S2 KTTI-UI

Menari bisa juga menjadi alternate olahraga, mengenali diri kita, dan relaksasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Tokoh Ekonomi Muslim Klasik - Imam Abu Yusuf

1 November 2024   18:50 Diperbarui: 1 November 2024   18:50 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        Pajak perorangan bagi non muslim yang bermukim dan masuk lindungan negara islam.

   d. Sumber daya milik umum (pos penyimpanan : Kharaj dan Jizyah)

       Bidang perairan dan sungai, aset milik negara, diantaranya : tanah pertanian (Qatha'i) dan tanah mati (Mawatul ardh)

   e. Usyur atau Bea Cukai (Pos penyimpanan : Kharaj dan Jizyah)

     Pajak bea cukai yang berlaku atas pedagang non muslim, dan muslim diwajibkan membayar    manakala belum membayar zakat perdagangan.

2. Pendapatan Tidak Tetap

    Bersumber dari Ghanimah, diantaranya yaitu rampasan perang, kekayaan laut, barang tambang dan   rikaz yang nilainya tidak sampai 200 dirham perak atau 20 mitsqal emas.

    Pos penyimpanan : ghanimah, jika 20 mitsqol atau 200 dirham termasuk zakat.

Nurul dkk menyebutkan bahwa muatan konseptual Al Kharaj dan visi strategisnya terhadap kebijakan sumber pendapatan negara mencerminkan keunggulan dan pengalaman Abu Yusuf dalam bidang ekonomi dan tidak lepas dari jabatannya sebagai hakim agung, interaksi dengan penguasa dari satu sisi dan kepakarannya dalam ilmu fiqih dari sisi lain, telah menempatkan kitab Al Kharaj menjadi Istimewa dan komprehensif. Beliau sebagai peletak dasar prinsip perpajakan yang kemudian oleh para ahli ekonomi disebut sebagai canons of taxation.

Keberadaan karya Abu Yusuf ini juga mempertegas, bahwa ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan managemen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk menyejahterakan mereka. Dengan kata lain, tema sentral pemikiran ekonominya menekankan pada tanggungjawab penguasa untuk menyejahterakan rakyat. 

Pustaka :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun