Pajak perorangan bagi non muslim yang bermukim dan masuk lindungan negara islam.
  d. Sumber daya milik umum (pos penyimpanan : Kharaj dan Jizyah)
    Bidang perairan dan sungai, aset milik negara, diantaranya : tanah pertanian (Qatha'i) dan tanah mati (Mawatul ardh)
  e. Usyur atau Bea Cukai (Pos penyimpanan : Kharaj dan Jizyah)
   Pajak bea cukai yang berlaku atas pedagang non muslim, dan muslim diwajibkan membayar   manakala belum membayar zakat perdagangan.
2. Pendapatan Tidak Tetap
  Bersumber dari Ghanimah, diantaranya yaitu rampasan perang, kekayaan laut, barang tambang dan  rikaz yang nilainya tidak sampai 200 dirham perak atau 20 mitsqal emas.
  Pos penyimpanan : ghanimah, jika 20 mitsqol atau 200 dirham termasuk zakat.
Nurul dkk menyebutkan bahwa muatan konseptual Al Kharaj dan visi strategisnya terhadap kebijakan sumber pendapatan negara mencerminkan keunggulan dan pengalaman Abu Yusuf dalam bidang ekonomi dan tidak lepas dari jabatannya sebagai hakim agung, interaksi dengan penguasa dari satu sisi dan kepakarannya dalam ilmu fiqih dari sisi lain, telah menempatkan kitab Al Kharaj menjadi Istimewa dan komprehensif. Beliau sebagai peletak dasar prinsip perpajakan yang kemudian oleh para ahli ekonomi disebut sebagai canons of taxation.
Keberadaan karya Abu Yusuf ini juga mempertegas, bahwa ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan managemen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk menyejahterakan mereka. Dengan kata lain, tema sentral pemikiran ekonominya menekankan pada tanggungjawab penguasa untuk menyejahterakan rakyat.Â
Pustaka :