(3). Tidak melakukan Intimidasi Terhadap Pemilih.
(4). Tidak Pemalsuan Dokumen Pemilihan.
(5). Tidak Menggunakan Fasilitas Negara.Â
(6). Tidak melakukan money politic dalam Pemilu.
(8). Tidak Melibatkan ASN.
(9). Tidak melibatkan kekuatan TNI/Polri.
(10). Petahana dilarang melakukan Penggantian Pejabat.
(11). Petahana Wajib Cuti.
Ahmad Junaedi Karso sebagai penulis mengajak kepada saudara-saudaraku PARA KANDIDAT PILKADA
(Gubernur/Bupati/Walikota) yang budiman, "Marilah kita laksanakan Pilkada serentak 2024 dengan be happy,
bersaing, berkompetisi, bertarung tanpa ribut, dendam, tapi dengan tenang, santun, berdasarkan Kemanusian yang
adil dan beradab, menuju Persatuan Indonesia, " ujarnya Senin (16/9/2024).
Karena penulis haqul yakin. Semua PARA KANDIDAT PILKADA
(Gubernur/Bupati/Walikota) adalah orang-orang sholeha/sholeh, hebat, smart, berpengalaman, terpelajar, dan
berdedikasi tinggi dalam mensejahterakan masyarakat dimasing-masing provinsi, kabupaten/kota yang dipimpin
oleh pemenang di Pilkada 2024 ini.
KITA SEMUA BERSAUDARAÂ