(3). Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah.
(4). Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi  penting dan objek vital nasional.Â
(5). Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
(6). Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh  teroris dalam negeri.
(7). Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dapat berupa:Â
1. Pembajakan atau perompakan.
2. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain yang  dapat membahayakan keselamatan bangsa; Penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan di laut.
(8). Konflik komunal yang terjadi antar kelompok masyarakat yang dapat membahayakan  keselamatan bangsa.
Asas salus populi suprema lex esto
Berbicara mengenai TNI sebagai "Anak Kandung Rakyat Indonesia", adalah Rahmat bagi Indonesia tidak lepas dari tugas pokok dan fungsinya. Tugas, peran dan fungsi TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Asas salus populi suprema lex esto memiliki definisi yaitu keselamatan rakyat menjadi hukum yang tertinggi. Saat ini, penerapan asas salus populi suprema lex esto dalam RUU-TNI Anak Kandung Rakyat, Rahmat Bagi Indonesa.
Berdasarkan pasal 5, 6 dan 7 UU 34/2004, Asas salus populi suprema lex esto memiliki definisi yaitu keselamatan rakyat menjadi hukum yang tertinggi  sudah sesuai dengan tugas, peran dan fungsi TNI. Peran TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Menurut Ryamizard Ryacudu, yang dikutip dalam laman  www.kemhan.go.id/2019/02/21.Â