Hiruk-pikuk Pro dan Kontra (like dan dislike) Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mencuat. Setidaknya, ada empat garis besar poin yang akan dibahas dalam revisi tersebut. Revisi UU TNI disebut sepaket dengan revisi UU Kejaksaan yang telah dirampungkan pada 2021 silam.
"Suaranya membahana lebih dahsyatnya suaranya dari bom atom di hiroshima (06-08-1945)  dan Nagasaki (09-08-1945) Jepang yang di jatuhkan oleh pasukan sekutu pada  perang dunia ke II".
Namun penulis mendukung sekali Revisi RUU TNI, untuk disyahkan menjadi Undang-Undang (UU)... Namun jangan superbody (tidak mengambil wewenang instansi lainnya), Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Power) yang menimbulkan kerawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Mengapa?.
Jika berbicara mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah Anak Kandung Rakyat, Rakhmat Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Solus Populis Suprema Lex Esto. tidak lepas dari tugas pokok dan fungsinya. Tugas, peran dan fungsi TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana termaktub dalam pasal 5, 6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Asas salus populi suprema lex esto memiliki definisi yaitu keselamatan rakyat menjadi hukum yang tertinggi  sudah sesuai dengan tugas, peran dan fungsi TNI. Â
Sesungguhnya TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Sesuai dengan Doktrin TNI adalah Tri Dharma Eka Karma yang berarti pengabdian dari ketiga matra dalam satu jiwa, tekad dan semangat perjuangan yang sama yaitu TNI.
TNI sebagai "Anak Kandung Rakyat Indonesia", "Rakhmat", "Salus populi suprema lex esto", bagi segenap rakyat dan bangsa Indonesia (NKRI), dengan alasan:
1). Berdasarkan pasal 30 ayat (3) UUD 1945. Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai:Â
(1) Alat negara.
(2). Bertugas mempertahankan, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(3). Menjaga keutuhan.