Mohon tunggu...
MARIA FRANCISKA VIANNEY BORO
MARIA FRANCISKA VIANNEY BORO Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia Ilmu Keperawatan Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen

"EXCELLENCE IS NOT BEING THE BEST; IT IS DOING YOUR BEST".

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pemerataan Sumber Daya Kesehatan Perawat

12 Desember 2019   17:38 Diperbarui: 12 Desember 2019   17:50 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan kebijakan Nusantara Sehat. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar di DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan) dan DBK (Daerah Bermasalah Kesehatan), juga mempunyai tujuan menjaga kelangsungan pelayanan kesehatan, menggerakkan pemberdayaan masyarakat, dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terintegrasi, serta meningkatkan retensi tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK.

Penerapan PMK No. 33 Tahun 2015 dam PP No.11 Tahun 2017 dengan sinergis dan terintegrasi dapat memberikan solusi terhadap permasalahan pengelolaan PNS termasuk penataan distribusi SDMK agar lebih merata. Selain itu perlunya perbaikan dalam kebijakan tersebut dengan membangun sistem data informasi SDMK dan sistem mutasi bagi PNS terutama SDMK agar pemerataan distribusi SDMK dapat diatasi guna percepatan pembangunan kesehatan.

Penataan sistem informasi data SDMK yang secara kontinu dilaporkan ke dinas kesehatan secara berjenjang dapat meningkatkan akurasi data dalam penyusunan perencanaan kebutuhan SDMK. Pemberlakuan sanksi bagi daerah yang tidak mengirimkan data SDMK secara akurat bisaa berupa teguran sampai sanksi. Bentuk teguran bisa disampaikan secara bertahap. Sedangkan bentuk sanksi bisa berupa penundaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ataupun evaluasi anggaran dana BOK bagi tahun anggaran berikutnya.

Sinergisitas dan integritas dalam tata kelola PNS dikaitkan dengan pemerataan distribusi SDMK di seluruh Indonesia diperlukan agar penyusunan perencanaan kebutuhan SDMK dapat bermakna. Sistem yang bisa dibentuk adalah sistem rekruitment PNS sebaiknya memprioritaskan putra daerah yang berprestasi agar mengantisipasi keinginan mutasi. Sistem mutasi antar daerah harus dievaluasi agar tidak terjadi ketidakmerataan SDMK. Proses mutasi antar daerah bisa diawali dengan evaluasi test kompetensi guna menilai kompetensi potensial pada SDMK tersebut.

Dalam manajemen PNS termasuk di dalamnya SDMK yang mengalami mutasi antar daerah. PNS tersebut yang di awal penempatannya di daerah tertentu namun karena adanya hal-hal tertentu maka mengajukan permohonan mutasi antar daerah. PP ini tidak ada tercantum sistem mutasi PNS. Mutasi PNS yang mengakibatkan ketimpangan pemerataan SDMK misalnya mutasi dari daerah yang tertinggal menuju ke kota.

Kelebihan Dan Kekurangan Kebijakan Yang Diusulkan

Kelebihan jika sistem informasi data SDMK diterapkan adalah sebagai alat bantu dalam hal pengambilan keputusan yang berbasiskan data yang akurat. Sistem informasi data SDMK dapat dijadikan dalam rencana strategis penyusunan perencanaan kebutuhan SDMK yang berdasarkan data termuktahir karena senatiasa tiap bulan diperbaharui. 

Sanksi yang diterapkan bagi daerah yang tidak berperan serta pengiriman data berupa penundaan dana BOK atau pun evaluasi anggaran dana BOK untuk anggaran berikutnya kemungkinan tidak diterima oleh SDMK karena memperberat kerja SDMK dan merugikan SDMK maupun proses layananan kesehatan. 

Sistem reinforcement seperti hal tersebut perlu diterapkan agar meningkatkan kinerja SDMK. Kelebihan sistem rekruitmen PNS diprioritaskan bagi putra daerah yang berprestasi akan mendorong putra daerah membangun daerahnya dan tidak ada keinginan mutasi antar daerah. Sistem mutasi antar daerah pun harus melewati tes kompetensi juga akan mendorong SDMK yang mau mutasi melewati proses evaluasi kompetensi potensial yang telah didapatkannya selama bertugas di daerah tersebut.

Rekomendasi Kebijakan

Melihat beberapa pemaparan terkait adanya ketimpangan terkait distribusi SDM kesehatan khususnya tenaga perawat di beberapa daerah bagian Timur Indonesia penulis mengaharapkan agar adanya pembenahan dibeberapa sektor  antara lain:

  • Pentingnya dilakukan pemetaan tingkat aksesibilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Hal ini sekaligus sebagai penentuan prioritas pembangunan untuk peningkatan aksesibilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Pemetaan tingkat aksesibilitas akan dilakukan melalui sebuah indeks aksesibilitas yang dikembangkan melalui 3 (tiga) sub indeks, yaitu: supply (ketersediaan), barrier (hambatan), dan demand (pemanfaatan).
  • Penguatan implementasi dilakukan pada Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.03.05/II/2485/2012 dikeluarkan kebijakan tentang Pedoman Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang dikeluarkan secara khusus untuk menjamin aksesibilitas pelayanan kesehatan pada daerah-daerah yang rentan dalam hal ketersediaan pelayanan. Kebijakan ini juga merupakan kebijakan untuk memproteksi penduduk yang ada di wilayah perbatasan sekaligus sebagai etalase negara di hadapan negara tetangga.
  • Dibuat sistem pengumpulan data yang valid, terpercaya, teraktual dan benar terkait sistem informasi data SDMK kepada pemerintah. Mekanismenya berupa adanya kegiatan pengumpulan data SDMK di tiap unit kesehatan pemerintah. Data tersebut dikirimkan tiap bulan ke dinas kesehatan secara berjenjang. Bagi daerah yang tidak berperan secara aktif dalam pengiriman data secara akurat akan diberikan sanksi berupa teguran, tindakan. Teguran tersebut berupa pemberitahuan agar data selalu diperbaharui. Sanksi tindakan yang diberikan bisa berupa penundaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ataupun evaluasi untuk peninjauan kembali untuk anggaran BOK.
  • Perlu adanya sosialisasi yang berkala kepada pelaku implementasi di lapangan agar PMK tersebut efektif sebaiknya setiap produk kebijakan segera disosialisasikan oleh yang orang yang kompeten agar tujuan dan penerapan PMK tersebut sesuai dengan yang diamanatkan karena kendala yang sering adalah kebijakan tersebut tidak sampai pada level pengguna kebijakan tersebut. 
  • Diberlakukan sistem mutasi PNS seperti yang tertuang dalam PP No.11 Tahun 2017 ataupun membuat kebijakan mutasi yang terintegrasi dengan prisnsip pemerataan distribusi PNS termsuk didalamnya SDMK. Perlu sistem yang tegas dan memberikan kemanfaatan bagi publik, misalnya sebaiknya prioritaskan putra daerah yang berprestasi dalam penempatan PNS guna mengantisipasi mutasi PNS yang mengakibatkan ketidakmerataan dan inefisiensi PNS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun