Kompetensi yang dimaksud adalah diantaranya adalah sarana- prasarana, alat kesehatan (alkes) farmasi, sistem pelayanan, mutu melalui akrteditasi, dan yang terpenting adalah SDM Kesehatan. Perawat merupakan salah satu SDM Kesehatan profesional yang harus dimanfaatkan atau diperdayakan secara merata untuk tercapainya UHC di Indonesia. Tolak ukur keberhasilannya dapat dilihat dengan pemerataan ketersediaan SDM hingga tercapainya pembangunan manusia yang sadar akan kesehatan dan menjadi lebih produktif.
Pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kondisi sumber daya manusia dan fasilitas pelayanan yang mendukung. Pemerataan tenaga kesehatan merupakan suatu masalah di beberapa kabupaten yang sampai saat ini belum teratasi. Jumlah tenaga kesehatan di Puskesmas di wilayah kepulauan sangat kurang dibanding Puskesmas perkotaan.Â
Rasio jenis tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan lain-lain) terhadap 100.000 penduduk yang harus dilayani masih kurang dan masih jauh di bawah rata-rata rasio nasional. Di lain pihak, penempatan tenaga yang tidak merata telah mengakibatkan rendahnya mutu pelayanan kesehatan di daerah terpencil (Herman dan Hasanbasri, 2008).
Beberapa faktor penyebab kurang diminatinya suatu daerah biasanya berkaitan dengan situasi geografi, sosial budaya, adat istiadat, kondisi ekonomi daerah dan penduduknya, peluang karir, kelengkapan sarana, fasilitas transportasi dan komunikasi, pelayanan administrasi, peluang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau pendidikan lanjutan, lama waktu penugasan, serta citra tentang daerah tersebut (Ayuningtyas, 2006).
Urgensi dan Analisis MasalahÂ
Terdapat tiga isu strategis SDM kesehatan yang masih dirasakan hingga saat ini, diantaranya yaitu jumlah dan jenis SDM kesehatan belum sesuai kebutuhan, distribusi SDM kesehatan belum merata dan mutu SDM kesehatan belum memadai dan belum sesuai dengan standar ketenagaan di puskesmas berdasarkan PMK 75/2014 tentang puskesmas. Data tahun 2017 dari Kementrian Kesehatan menyatakan bahwa pemerataan SDM perawat di faskes tingkat pertama saat ini secara presentasi masih mengalami kekurangan SDM yaitu 3,46% sekitar 346 tenaga, dan tenaga kesehatan masyarakat sebesar 40.01 %, padahal perawat komunitas yang ada dapat dimanfaatkan disektor ini untuk membantu mengurangi kesenjangan pemerataan SDM didalamnya. Data distribusi perawat di RS Pemerintah (1.009 RS) masih kekurangan tenaga perawat sebanyak 33.707 ribu SDM, dan RS Non Pemerintah sebanyak 65.499 ribu SDM.
Kebijakan Yang Ada
Berdasarkan PMK No.33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan pasal 2 menyebutkan bahwa perhitungan kebutuhan SDM Kesehatan (SDMK) wajib dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan di bawah koordinasi dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan propinsi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes, 2015). Permasalahan perencanaan kebutuhan yang rutin dilakukan diharapkan berdasarkan data yang akurat dan mutakhir. Realisasi perencanaan tidak dilakukan secara penuh sehingga kualitas perencanaan menurun. Metode penyusunan rencana kebutuhan SDM Kesehatan telah ditetapkan dalam PMK NO.33 tahun 2015 dengan baik. Namun PMK tersebut belum memberikan solusi atas permasalahan distribusi SDMK yang belum merata.
SDMK yang belum merata sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat selaku penerima layanan kesehatan terutama setelah diterapkannya era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan penelitian Litbangkes (2016) ketersediaan SDMK padaa fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam era JKN dijelaskan bahwa dari delapan Puskesmas di kabupaten/kota belum seluruhnya memiliki SDM Kesehatan sesuai Permenkes RI No.75 tahun 2014. Delapan propinsi tersebut semuanya berada di pulau Jawa yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang ( Banten), Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. Menjadi pertanyaan adalah bagaimana lagi dengan SDM Kesehatan di luar pulau Jawa di era penerapan JKN.
Pilihan Alternatif Kebijakan
Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 90 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kawasan terpencil dan sangat terpencil. Penataan distribusi SDM kesehatan harus dikerjakan segera karena menghadapi pembangunan kesehatan terutama setelah diberlakukannya era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan. Penataan distribusi merupakan bagian dari upaya pengelolaan SDM Kesehatan yang saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Kemenkes,2017). PP tersebut memberikan aturan yang jelas terkait proses pengangkatan, penempatan, pengawasan hingga pemberhentian PNS termasuk di dalamnya SDMK PNS.