Mohon tunggu...
MARIA FRANCISKA VIANNEY BORO
MARIA FRANCISKA VIANNEY BORO Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia Ilmu Keperawatan Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen

"EXCELLENCE IS NOT BEING THE BEST; IT IS DOING YOUR BEST".

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pemerataan Sumber Daya Kesehatan Perawat

12 Desember 2019   17:38 Diperbarui: 12 Desember 2019   17:50 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

PEMERATAAN SUMBER DAYA KESEHATAN PERAWAT

DAPATKAH MENJADI SOLUSI DEMI TERCAPAINYA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC) DI INDONESIA?

 

PENULIS : MARIA F. VIANNEY BORO

Mahasiswa Magister Keperawatan Manajemen Dan Kepemimpinan Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan  Universitas Indonesia

Ringkasan Eksekutif

Aksesibilitas pelayanan kesehatan di Indonesia masih merupakan sebuah masalah. Aksesibilitas pelayanan kesehatan adalah kemampuan setiap orang dalam mencari pelayanan kesehatan sesuai dengan yang mereka dibutuhkan. Dimensi akses meliputi secara fisik (termasuk masalah geografis), biaya, maupun akses secara sosial (Laksono, et al., 2016). Kondisi tersebut dapat terjadi dikarenakan kondisi geografis di Indonesia sebagai negeri kepulauan serta kondisi topografis yang bisa sangat ekstrim antarwilayah. Disparitas aksesibilitas pelayanan kesehatan disinyalir berbanding lurus dengan ketimpangan pembangunan yang digambarkan sebagai dikotomi Jawa-Bali dengan Non Jawa-Bali, atau Kawasan Barat Indonesia dibanding Kawasan Timur Indonesia. Ketimpangan tidak hanya terjadi pada ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, alat, dan teknologi, tetapi juga pada ketersediaan tenaga kesehatan pada masing-masing wilayah.

Distribusi tenaga kesehatan tidak hanya berbicara mengenai deployment saja, tetapi juga berbicara tentang masalah kesinambungan pasokan tenaga, lama tinggal, pengembangan profesi dan karir tenaga kesehatan beserta keluarganya. Pengertian keseimbangan distribusi sumber daya manusia dari pandangan ekonomi, menurut Roy et al. (1996), adalah penyebaran keterampilan sumber daya manusia sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, sehingga terjadi keseimbangan supply dengan demand. Maldistribusi keterampilan terjadi bila jumlah sumber daya manusia dengan keterampilan tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan atau melebihi kebutuhan (Meliala, 2009). 

Makna disparitas kesenjangan dan ketidakadilan yang menimbulkan disparitas pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas kesehatan di wilayah kota dan kabupaten, rendahnya kinerja sistem kesehatan dan hal terkait lainnya, sehingga menjadikan Indonesia dalam tiga dekade ini masih jauh tertinggal bila dibandingkan dengan berbagai negara tetangga, yaitu Thailand, Filipina, Srilangka dan Malaysia. Hal ini dinilai mempunyai korelasi yang kuat dengan pendanaan kesehatan (Thabrany, 2005).

Latar Belakang

Usaha pemerintah untuk dapat mencapai target UHC di Indonesia, dapat tercapai oleh beberapa usaha penningkatan pelayanan kesehatan. Salah satunya yang perlu dipertimbangkan adalah kompetensi fasilitas kesehatan (faskes) yang baik dan menunjjang, sehingga akses dan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan ke masyarakat dapat tercapai dengan maksimal. 

Kompetensi yang dimaksud adalah diantaranya adalah sarana- prasarana, alat kesehatan (alkes) farmasi, sistem pelayanan, mutu melalui akrteditasi, dan yang terpenting adalah SDM Kesehatan. Perawat merupakan salah satu SDM Kesehatan profesional yang harus dimanfaatkan atau diperdayakan secara merata untuk tercapainya UHC di Indonesia. Tolak ukur keberhasilannya dapat dilihat dengan pemerataan ketersediaan SDM hingga tercapainya pembangunan manusia yang sadar akan kesehatan dan menjadi lebih produktif.

Pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kondisi sumber daya manusia dan fasilitas pelayanan yang mendukung. Pemerataan tenaga kesehatan merupakan suatu masalah di beberapa kabupaten yang sampai saat ini belum teratasi. Jumlah tenaga kesehatan di Puskesmas di wilayah kepulauan sangat kurang dibanding Puskesmas perkotaan. 

Rasio jenis tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan lain-lain) terhadap 100.000 penduduk yang harus dilayani masih kurang dan masih jauh di bawah rata-rata rasio nasional. Di lain pihak, penempatan tenaga yang tidak merata telah mengakibatkan rendahnya mutu pelayanan kesehatan di daerah terpencil (Herman dan Hasanbasri, 2008).

Beberapa faktor penyebab kurang diminatinya suatu daerah biasanya berkaitan dengan situasi geografi, sosial budaya, adat istiadat, kondisi ekonomi daerah dan penduduknya, peluang karir, kelengkapan sarana, fasilitas transportasi dan komunikasi, pelayanan administrasi, peluang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau pendidikan lanjutan, lama waktu penugasan, serta citra tentang daerah tersebut (Ayuningtyas, 2006).

Urgensi dan Analisis Masalah 

Terdapat tiga isu strategis SDM kesehatan yang masih dirasakan hingga saat ini, diantaranya yaitu jumlah dan jenis SDM kesehatan belum sesuai kebutuhan, distribusi SDM kesehatan belum merata dan mutu SDM kesehatan belum memadai dan belum sesuai dengan standar ketenagaan di puskesmas berdasarkan PMK 75/2014 tentang puskesmas. Data tahun 2017 dari Kementrian Kesehatan menyatakan bahwa pemerataan SDM perawat di faskes tingkat pertama saat ini secara presentasi masih mengalami kekurangan SDM yaitu 3,46% sekitar 346 tenaga, dan tenaga kesehatan masyarakat sebesar 40.01 %, padahal perawat komunitas yang ada dapat dimanfaatkan disektor ini untuk membantu mengurangi kesenjangan pemerataan SDM didalamnya. Data distribusi perawat di RS Pemerintah (1.009 RS) masih kekurangan tenaga perawat sebanyak 33.707 ribu SDM, dan RS Non Pemerintah sebanyak 65.499 ribu SDM.

Kebijakan Yang Ada

Berdasarkan PMK No.33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan pasal 2 menyebutkan bahwa perhitungan kebutuhan SDM Kesehatan (SDMK) wajib dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan di bawah koordinasi dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan propinsi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes, 2015). Permasalahan perencanaan kebutuhan yang rutin dilakukan diharapkan berdasarkan data yang akurat dan mutakhir. Realisasi perencanaan tidak dilakukan secara penuh sehingga kualitas perencanaan menurun. Metode penyusunan rencana kebutuhan SDM Kesehatan telah ditetapkan dalam PMK NO.33 tahun 2015 dengan baik. Namun PMK tersebut belum memberikan solusi atas permasalahan distribusi SDMK yang belum merata.

SDMK yang belum merata sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat selaku penerima layanan kesehatan terutama setelah diterapkannya era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan penelitian Litbangkes (2016) ketersediaan SDMK padaa fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam era JKN dijelaskan bahwa dari delapan Puskesmas di kabupaten/kota belum seluruhnya memiliki SDM Kesehatan sesuai Permenkes RI No.75 tahun 2014. Delapan propinsi tersebut semuanya berada di pulau Jawa yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang ( Banten), Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. Menjadi pertanyaan adalah bagaimana lagi dengan SDM Kesehatan di luar pulau Jawa di era penerapan JKN.

Pilihan Alternatif Kebijakan

Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 90 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kawasan terpencil dan sangat terpencil. Penataan distribusi SDM kesehatan harus dikerjakan segera karena menghadapi pembangunan kesehatan terutama setelah diberlakukannya era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan. Penataan distribusi merupakan bagian dari upaya pengelolaan SDM Kesehatan yang saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Kemenkes,2017). PP tersebut memberikan aturan yang jelas terkait proses pengangkatan, penempatan, pengawasan hingga pemberhentian PNS termasuk di dalamnya SDMK PNS.

Saat ini Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan kebijakan Nusantara Sehat. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar di DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan) dan DBK (Daerah Bermasalah Kesehatan), juga mempunyai tujuan menjaga kelangsungan pelayanan kesehatan, menggerakkan pemberdayaan masyarakat, dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terintegrasi, serta meningkatkan retensi tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK.

Penerapan PMK No. 33 Tahun 2015 dam PP No.11 Tahun 2017 dengan sinergis dan terintegrasi dapat memberikan solusi terhadap permasalahan pengelolaan PNS termasuk penataan distribusi SDMK agar lebih merata. Selain itu perlunya perbaikan dalam kebijakan tersebut dengan membangun sistem data informasi SDMK dan sistem mutasi bagi PNS terutama SDMK agar pemerataan distribusi SDMK dapat diatasi guna percepatan pembangunan kesehatan.

Penataan sistem informasi data SDMK yang secara kontinu dilaporkan ke dinas kesehatan secara berjenjang dapat meningkatkan akurasi data dalam penyusunan perencanaan kebutuhan SDMK. Pemberlakuan sanksi bagi daerah yang tidak mengirimkan data SDMK secara akurat bisaa berupa teguran sampai sanksi. Bentuk teguran bisa disampaikan secara bertahap. Sedangkan bentuk sanksi bisa berupa penundaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ataupun evaluasi anggaran dana BOK bagi tahun anggaran berikutnya.

Sinergisitas dan integritas dalam tata kelola PNS dikaitkan dengan pemerataan distribusi SDMK di seluruh Indonesia diperlukan agar penyusunan perencanaan kebutuhan SDMK dapat bermakna. Sistem yang bisa dibentuk adalah sistem rekruitment PNS sebaiknya memprioritaskan putra daerah yang berprestasi agar mengantisipasi keinginan mutasi. Sistem mutasi antar daerah harus dievaluasi agar tidak terjadi ketidakmerataan SDMK. Proses mutasi antar daerah bisa diawali dengan evaluasi test kompetensi guna menilai kompetensi potensial pada SDMK tersebut.

Dalam manajemen PNS termasuk di dalamnya SDMK yang mengalami mutasi antar daerah. PNS tersebut yang di awal penempatannya di daerah tertentu namun karena adanya hal-hal tertentu maka mengajukan permohonan mutasi antar daerah. PP ini tidak ada tercantum sistem mutasi PNS. Mutasi PNS yang mengakibatkan ketimpangan pemerataan SDMK misalnya mutasi dari daerah yang tertinggal menuju ke kota.

Kelebihan Dan Kekurangan Kebijakan Yang Diusulkan

Kelebihan jika sistem informasi data SDMK diterapkan adalah sebagai alat bantu dalam hal pengambilan keputusan yang berbasiskan data yang akurat. Sistem informasi data SDMK dapat dijadikan dalam rencana strategis penyusunan perencanaan kebutuhan SDMK yang berdasarkan data termuktahir karena senatiasa tiap bulan diperbaharui. 

Sanksi yang diterapkan bagi daerah yang tidak berperan serta pengiriman data berupa penundaan dana BOK atau pun evaluasi anggaran dana BOK untuk anggaran berikutnya kemungkinan tidak diterima oleh SDMK karena memperberat kerja SDMK dan merugikan SDMK maupun proses layananan kesehatan. 

Sistem reinforcement seperti hal tersebut perlu diterapkan agar meningkatkan kinerja SDMK. Kelebihan sistem rekruitmen PNS diprioritaskan bagi putra daerah yang berprestasi akan mendorong putra daerah membangun daerahnya dan tidak ada keinginan mutasi antar daerah. Sistem mutasi antar daerah pun harus melewati tes kompetensi juga akan mendorong SDMK yang mau mutasi melewati proses evaluasi kompetensi potensial yang telah didapatkannya selama bertugas di daerah tersebut.

Rekomendasi Kebijakan

Melihat beberapa pemaparan terkait adanya ketimpangan terkait distribusi SDM kesehatan khususnya tenaga perawat di beberapa daerah bagian Timur Indonesia penulis mengaharapkan agar adanya pembenahan dibeberapa sektor  antara lain:

  • Pentingnya dilakukan pemetaan tingkat aksesibilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Hal ini sekaligus sebagai penentuan prioritas pembangunan untuk peningkatan aksesibilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Pemetaan tingkat aksesibilitas akan dilakukan melalui sebuah indeks aksesibilitas yang dikembangkan melalui 3 (tiga) sub indeks, yaitu: supply (ketersediaan), barrier (hambatan), dan demand (pemanfaatan).
  • Penguatan implementasi dilakukan pada Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.03.05/II/2485/2012 dikeluarkan kebijakan tentang Pedoman Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang dikeluarkan secara khusus untuk menjamin aksesibilitas pelayanan kesehatan pada daerah-daerah yang rentan dalam hal ketersediaan pelayanan. Kebijakan ini juga merupakan kebijakan untuk memproteksi penduduk yang ada di wilayah perbatasan sekaligus sebagai etalase negara di hadapan negara tetangga.
  • Dibuat sistem pengumpulan data yang valid, terpercaya, teraktual dan benar terkait sistem informasi data SDMK kepada pemerintah. Mekanismenya berupa adanya kegiatan pengumpulan data SDMK di tiap unit kesehatan pemerintah. Data tersebut dikirimkan tiap bulan ke dinas kesehatan secara berjenjang. Bagi daerah yang tidak berperan secara aktif dalam pengiriman data secara akurat akan diberikan sanksi berupa teguran, tindakan. Teguran tersebut berupa pemberitahuan agar data selalu diperbaharui. Sanksi tindakan yang diberikan bisa berupa penundaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ataupun evaluasi untuk peninjauan kembali untuk anggaran BOK.
  • Perlu adanya sosialisasi yang berkala kepada pelaku implementasi di lapangan agar PMK tersebut efektif sebaiknya setiap produk kebijakan segera disosialisasikan oleh yang orang yang kompeten agar tujuan dan penerapan PMK tersebut sesuai dengan yang diamanatkan karena kendala yang sering adalah kebijakan tersebut tidak sampai pada level pengguna kebijakan tersebut. 
  • Diberlakukan sistem mutasi PNS seperti yang tertuang dalam PP No.11 Tahun 2017 ataupun membuat kebijakan mutasi yang terintegrasi dengan prisnsip pemerataan distribusi PNS termsuk didalamnya SDMK. Perlu sistem yang tegas dan memberikan kemanfaatan bagi publik, misalnya sebaiknya prioritaskan putra daerah yang berprestasi dalam penempatan PNS guna mengantisipasi mutasi PNS yang mengakibatkan ketidakmerataan dan inefisiensi PNS.

References
Ayuningtyas, Dumillah, 2006. Sistem Pemberian Insentif yang Berpihak pada Sumber Daya Manusia Kesehatan di Daerah Terpencil: Studi Kasus Provinsi Lampung. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan Volume 09 No. 02 Juni 2006 Halaman:87-93.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan RI. 2011. Riset Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tahun 2011. Jakarta: Balitbangkes.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan RI., 2016. Riset Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tahun 2016. Jakarta; Balitbangkes

Herman dan Mubasysyir Hasanbasri. 2008. Evaluasi Kebijakan Penempatan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Sangat Terpencil di Kabupaten Buton. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan vol. 11 No. 03 September 2008, halaman:103-111.

Kemenkes RI. 2015. Profil Kesehatan Indonesia 2016. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia. Jakarta

Kemenkes RI. 2017. Profil Kesehatan Indonesia 2016. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia. Jakarta

Laksono, A. D., Mubasyiroh, R., Laksmiati, T., Enung, Nurhotimah, E., Suharmiati, et al. (2016). Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius.

Meliala, Andreasta, 2009. Mengatasi Maldistribusi Tenaga Dokter di Indonesia. Policy Brief. Jogjakarta; Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Peraturan Menteri Kesehatan MK No.33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil Dan Sangat Terpencil.

Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Thabrany H. 2005. Pendanaan Kesehatan dan Alternatif Mobilisasi Dana Kesehatan di Indonesia. Jakarta; PT. Rajagrafindo Persada, World Bank, 2006.Annual Report

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun