Mohon tunggu...
Via nikmatul26gmail
Via nikmatul26gmail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pembagian Waris terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam

3 Juni 2024   16:24 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:29 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

REVIEW SKRIPSI " PEMBAGIAN WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM "

Nama : Dinda Miftakhul Jannah

Nim : 222121082 / HKI 4C

Judul Skripsi : PEMBAGIAN WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Studi kasus di dukuh Duwet)

Instansi : UIN Raden Mas Said Surakarta

Penulis : Munifatun Nurohim

Tahun Skripsi : 2022

A.PENDAHULUAN

Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pengalihan harta kekayaan yang diwariskan oleh pewaris kepada ahli waris. Hukum kewarisan ini adalah hukum yang sangat penting dalam keluarga dan merupakan hukum yang pasti berlaku di masyarakat.Dengan demikian hukum kewarisan sangat dipengaruhi oleh keturunan. Hal ini dapat dilihat bahwa terdapat sesorang yang melakukan transmisi anak dengan tujuan untuk dapat meneruskan keturunan apabila dalam keluarga tersebut tidak memiliki anak.

Pengangkatan anak dalam Islam di perbolehkan selama tidak adanya akibat hukum yang berhubungan dengan darah, hubungan perwalian dan hubungan warisan dari orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahi waris dari orang tua kandungnya. Dalam pandangan masyarakat ketika melakukan pengangkatan anak maka status anak angkat menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 174 ayat 1 menjelaskan bahwa anak angkat dalam keluarga memiliki hak seperti anak kandung atau anak dari orang tua angkatnya. Anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan, tetapi akan mendapatkan harta kekayaan dari orang tua angkatnya melalui Wasiat Wajibah.

Di terangkan dalam Kompilasi Hukum Islam ayat 209 ayat 2 menjelaskna besaran harta wasiat wajibah yaitu anak angkat mendapatkan harta 1/3 dari orang tua angkatnya. Akan tetapi terdapat fakta yang menarik di Dukuh Duwet Desa Jembangan Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen yang menerapkan pembagian waris, akan tetapi pembagian waris di dukuh ini ada yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Hukum Islam. Dengan uraian tersebut sehingga penulis skripsi tertarik meneliti pembagian harta waris anak angkat di dukuh Duwet.

B.ALASAN MEMILIH MEREVIEW JUDUL SKRIPSI INI

Saya memilih mereview judul skripsi ini karena dilihat dari judul dan latar belakang sudah membuat pembaca sangat penasaran akan pembahasannya, dengan pembahasan yang ingin saya ketahui lebih lanjut dalam bagaimana penerapan pembagian harta waris bagi anak angkat.

C.PEMBAHASAN

 Pembahasan pertama membahas tentang manfaat dari penelitian skripsi yang berjudul Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam. Manfaat disini yang pertama Manfaat teoritis, yaitu yang dimana Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk memperluas khasanah ilmu pengetahuan, dapat menjadi bahan diskusi maupun referensi bagi mahasiwa-mahasiswi fakultas syariah khususnya hukum keluarga Islam yang ingin meneliti dan mengkajinya, serta masyarakat umum yang ingin mengetahui bagaimana Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat dan Hukum Islam di Dukuh Duwet.

Yang kedua ada Manfaat Praktis, dimana Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca tentang bagaimana Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat dan Hukum Islam di Dukuh Duwet.

Selanjutnya kerangka teori yang di pakai dari skripsi ini yang pertama adalah Kewarisan Islam teori ini membahas tentang Pengertian Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Hal ini berarti menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, porsi bagian masing-masing ahli waris, menentukan harta peninggalan dan harta warisan bagi orang yang meninggal. Dalam teori ini juga peneliti menemukan 3 syarat warisan yang telah di sepakati oleh ulama yaitu :

a. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki hukumnya maupun secara taqdiri.

b. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.

c. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti baik bagian masing-masing.

Kerangka teori selanjutnya yaitu Kewarisan Adat yang dimana teori ini membahas hukum adat yang sesungguhnya yaitu hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunanya. Digunakan istilah hukum waris adat dalam hal ini adalah untuk bermaksud membedakan dengan istilah hukum waris barat dan Islam.

Bentuk, sifat dan sistem hukum waris adat sangat erat kaitanya dan berhubungan dengan bentuk masyarakat dan sifat kekerabatan/kekeluargaan di Indonesia. Oleh karena itu, kalau kita menyebut hukum waris adat kita tidak dapat menerangkan dan menjelaskan secara tepat dan pasti hukum waris adat tersebut.

Selanjutnya Kerangka teori yang dibahas mengenai anak angkat dalam islam, Pengangkatan anak atau adopsi adalah suatu perbuatan mengambil anak orang lain ke dalam keluarganya sendiri, sehingga dengan demikian antara orang yang mengambil anak dan yang diangkat timbul suatu hubungan hukum. Tujuan pengangkatan anak yaitu untuk dididik agar menjadi anak yang berguna di masa depan dan untuk menyambung keturunan serta melestarikan harta kekayaan. Pengangkatan anak yang dimaksud disini yaitu untuk menolong atau sekedar meringankan beban orang tua kandungnya. Sedangkan pengangkatan anak juga bertujuan untuk meneruskan keturunan apabila didalam perkawinan tidak mempunyai anak.

Secara hukum pengangakatan anak dalam bentuk pertama tidak ada perpindahan nasab dan saling mewarisi. Anak tersebut tetap bagian mahram keluarga asalnya dengan segala akibat hukumnya. Jika ia bermaksud melangsungkan perkawinan, maka walinya tetap ayah kandungnya. Pengangkatan anak dalam bentuk kedua telah terjadi perpindahan nasab dan saling mewarisi.

Penelitian yang di tulis ini memiliki persamaan dengan penelitian yang dilakukan dalam hal pembahasan yang dilakukan sama, yaitu mengenai status anak angkat menurut kompilasi hukum Islam. Akan tetapi terdapat berbedaan dalam hal tempat penelitian, jika dalam penelitian ini obyek yang dipakai adalah dengan library risearch , sedangkan penelitian yang dilakukan penulis meneliti langsung di masyarakat wilayah dukuh Duwet, Desa Jembangan, Kecamatan plupuh, Kabupaten Sragen.

Metode penelitian yang dipakai peneliti dalam menyusun skripsi ini yaitu jenis penelitian, sumber data primer dan sekunder, lokasi dan waktu penelitian , teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan dokumentasi, yang terakhir menggunakan Teknik analisis data. Dalam penelitian ini digunakan analisa kualitatif yaitu suatu analisa data yang digunakan untuk aspek-aspek normative (yuridis) melalui metode yang bersifat deskriptif analisa, yaitu menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menggabungkan satu sama lain untuk mendapatkan kejelasan tentang suatu kebenaran atau sebaliknya.

Adapun sistematika penulisan penelitian ini diantaranya , Bab I pendahuluan. Bab ini berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan. Bab II Tinjauan umum yang berisi tentang Konsep hukum waris dalam Islam, hukum waris adat dan konsep anak angkat dalam Islam. Bab III Gambaran umum, Pada bab ini berisi gambaran umum yang menjelaskan sekilas keadaan geografis, keadaan demografis, mata pencarian penduduk, pendidikan, keagamaan dan pembagian waris yang terjadi di dukuh Duwet. Bab IV Analisis. Pada bab ini berisi tentang analisis untuk mendapatkan kesimpulan terkait pembagian waris terhadap anak angkat menurut hukum adat dan hukum Islam. Bab V Penutup. Bab ini sebagai bab terakhir yang terdiri kesimpulan berdasarkan data yang diperoleh dan dianalisis selama proses penelitian dipaparkan secara ringkas dalam bentuk narasi, juga disertai dengan saran.

Materi pada bab II ini menjelaskan beberapa point dalam penulisan judul ini, Point pertama adalah Hukum Waris Islam yang meliputi pengertian, rukun kewarisan dalam islam, syarat-syarat hukum waris islam, asas-asas hukum waris islam, dan siapa saja orang-orang yang berhak mewarisi.

Point kedua selanjutnya adalah Hukum Waris Adat, yang dimana point ini membahas tentang pengertian dan asas hukum waris adat yang menurut Hilman Hadikusuma mengemukakan bahwa waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas waris tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaanya dari pewaris kepada ahli waris. Selanjutnya pembahasa mengenai Sistem Hukum Waris adat, Pada hukum adat, secara teoritis dapat dibedakan menjadi tiga macam sistem kewarisan yaitu: Sistem kewarisan individual, Sistem kewarisan kolektif, dan Sistem kewarisan mayorat. Pembahasa yang ketiga yaitu Pembagian Harta Hukum Waris Adat, disisni dibahas tentang proses pewaris sebelum pewaris wafat yang dalam proses pearisan sebelum pewaris wafat dapat dilakukan dengan cara Penerusan atau pengalihan, Penunjukan dan Pesan atau Wasiat.

Point terakhir membahas tentang Anak angkat dalam islam, pengertian anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap sebagai anak sendiri dari orang tua angkatnya dengan resmi menurut hukum adat setempat di masyarakat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangganya. Adopsi atau pengangkatan anak sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Kompilasi Hukum Islam adalah memperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaan pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya, yang bukan memperlakukannya sebagai anak nasabnya sendiri. Jadi dalam kompilasi hukum Islam mengangkap anak hukumnya adalah Mubah atau Boleh.

 Dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan untuk memperoleh anak orang lain dan menjadikannya hubungan yang sama seperti anak kandung terhadap orang tua angkatnya.

Adapun syarat-syarat pengngkatan anak, dalam kaitannya dengan pengangkatan anak, orang tua angkat harus tahu mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, Islam mengatur tentang syarat-syarat pengangkatan anak tersebut.

Adapun syarat-syarat pengangkatan anak menurut Hukum Islam diantaranya : Tidak boleh mengambil anak angkat dari yang berbeda agama, kecuali ada jaminan bahwa anak angkat tesebut akan bisa di Islamkan, Tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandung atau keluargannya, Anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkat, melainkan tetap sebagai ahli waris dari orang tua kandungnnya, demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari anak angkatnya, Orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkatnya, dan Tidak boleh bersikap keras terhadap anak angkat.

Dalam pengangkatan anak ada beberapa tujuan tertentu seperti untuk meneruskan keturunan manakala dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan, dimana hal ini merupakan motivasi yang dapat dibenarkan, dan salah satu jalan keluar yang positif dan manusiawi terhadap naluri kehadiran seorang anak dalam keluarga setelah bertahuntahun belum dikaruniai anak.

Secara hukum pengangakatan anak dalam bentuk pertama tidak ada perpindahan nasab dan saling mewarisi. Anak tersebut tetap bagian mahram keluarga asalnya dengan segala akibat hukumnya. Jika ia bermaksud melangsungkan perkawinan, maka walinya tetap ayah kandungnya. Pengangkatan anak dalam bentuk kedua telah terjadi perpindahan nasab dan saling mewarisi. Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa yang menjadi faktor saling mewarisi adalah karena hubungan kekerabatan atau hubungan perkawinan.

 Anak angkat tidak termasuk ke dalam kategori ini berarti anak angkat dengan orang tua angkatnya tidak ada hubungan saling mewarisi. Hak saling mewarisi hanya berlaku antara anak angkat dengan orang tua kandung. Walaupun anak angkat berhak saling mewarisi dengan orang tua angkatnya, namun Islam tetap memberi jalan sebagai penerima wasiat atau hibah dari orang tua angkatnya samasa ia masih hidup.

Kompilasi Hukum Islam tidak mengakui adannya kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dari orang tua angkat. Artinya anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkat. Akan tetapi dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa keberadaan anak angkat mempunyai hak wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkat.

Dalam kenyataan di masyarakat, alasan pengangkatan anak bermacam-macam, ada anak yang diangkat untuk di asuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang. Ada pula anak yang diangkat sebagai anak sendiri dan diberi status sebagai anak kandung.

 Ada pula anak yang diangkat hanya sebagai anak angkat biasa dan bahkan terkadang tidak mendapatkan apapun dari orang tua angkatnya hanya sebagai anak angkat biasa dan orang tua angkatnya.

Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka penelitian dari skripsi ini memberikan kesimpulan sebagai berikut :

Menurut sebagian masyarakat dukuh Duwet anak angkat bisa mendapatkan harta warisan dari orang tua angkat karena orang tua angkat tersebut karena sudah menganggap anak yang mereka angkat sebagai anak kandung, dan anak angkat tersebut yang nantinya akan mengurus mereka ketika mereka sudah tua, sehingga mereka memberikan harta warisan tersebut kepada anak angkatnya. Namun sebagian keluarga dukuh Duwet belum membagikan harta kepada anak angkat belum semua melakukan pembagian waris. Keluarga yang belum membagikan harta waris baru memiliki rencana pembagian waris. Bagi keluarga yang sudah melakukan pembagian waris menggunakan sistem kewwarisan individual yaitu sistem yang ahli warisnya mewarisi harta warisan secara perorangan. Pelaksanaan pembagian warisan dilaksanakan dengan musyawarah keluarga untuk mencapai kesepakatan.

Menurut pandangan hukum adat terhadap pembagian warisan anak angkat di dukuh Duwet bahwa anak angkat dianggap sah karena sudah memakai sistem hukum adat yang berlaku di masyarakat, sedangkan menurut hukum Islam dalam KHI pasal 209 bahwa anak angkat berhak mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 harta peninggalan dari orang tua angkatnya, akan tetapi pada prakteknya di sebagian masyarakat bahwa anak angkat berhak mendapatkan harta peninggalan lebih dari 1/3, hal tersebut belum sesuai dengan hukum Islam. Menurut pendapat bapak Setu bahwa anak angkat berhak mendapatkan harta warisan belum sesuai dengan hukum Islam, karena di dalam hukum Islam anak angkat berhak mendapatkan wasiat wajibah bukan warisan. Dan untuk empat narasumber lainnya belum memberikan keterangan yang pasti untuk pembagian harta tersebut, sehingga belum bisa dianalisis atau diterangkan.

Anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap sebagai anak sendiri dari orang tua angkatnya dengan resmi menurut hukum adat setempat dimasyarakat,dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharannan atas harta kekayaan rumah tangganya.penganggkatan anak dalam kompilasi hukum islam adalah memperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaannya pemberian nafkah,pendidikan dan pelayaanan dalam segala kebutuhannya,yang bukan memperlakukannya sebagai anak nasabnya sendiri.Jadi dalam kompilasi hukum islam menganggap anak hukumnya adalah Mubah atau Boleh.

-ANALISIS PEMBAGIAN WARIS ANAK ANGKAT DIDUKUH DUWET MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM -

Hukum waris adat yaitu hukum yang mengatur penerusan harta baik harta berwujud maupun harta tak berwujud di berikan pada saat masih hidup atau setelah seseorang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Sedangkan Hukum waris islam merupakan suatu aturan mengenai peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal dunia) kepada ahli waris.

 Hukum waris islam ini berdasarkan alquran. Selain itu menurut hukum waris islam seseorang dapat mewarisi karena hubungan darah dijelaskan dalam Q.S An Nisa : 11 Serta sebab mewarisi karena hubungan perkawinan dijelaskan dalam Q.S An Nisa : 12. Jadi dalam hukum islam anak angkat tidak termasuk pewaris dari harta orang tua angkatnya. Namun dalam hukum islam juga memberikan solusi kepada anak angkat yaitu melalui wasiat wajibah. Wasiat ini adalah suatu cara pemberian harta kepada seseorang yang bukan ahli waris (orang yang tidak ada hubungan darah dan hubungan perkawinan) dari pewaris diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan.

Di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 260 menjelaskan besaran hak harta wasiat wajibah yaitu adalah 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Tujuan adanya wasiat wajibah dalam KHI ini adalah untuk kemaslahatan anaknya, karna juga sebagai bentuk tanggung jawab orang tua kepada anak angkatnya.

Terdapat tidak kesesuaian antara pembagian harta waris anak angkat antara Kompilasi Hukum Islam dengan pembagian hrata waris anak angkat menurut hukum adat masyarakat didukuh Duwet. Menurut KHI anak angkat mendapatkan 1/3 bagian, Sedangkan terdapat satu keterangan dari keluarga yang memiliki anak angkat di dukuh Duwet dan sudah melakukan pembagian warisan bahwa anak angkat mendapatkan 2/3 harta warisan, anak angkat di dukuh Duwet dianggap sebagai ahli waris karena hanya memiliki satu anak. Selain itu dalam hukum adat di dukuh Duwet anak angkat dianggap seperti anak kandung jadi pembagian harta warisan tidak 1/3 tetapi atas keridhoan orang tua dan musyawarah keluarga.

D. RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS BESERTA ARGUMENTASINYA

Rencana saya akan menulis skripsi yang berkaitan dengan dispensasi perkawinan pasca Undang - Undang no 16 tahun 2019 tentang batas usia perkawinan. Yang ingin saya analisis apakah dengan peraturan baru batas minimal perkawinan bagi perempuan dan laki-laki (19) tahun sudah berhasil menurunkan tingkat pernikahan dini di Kabupaten tempat saya tinggal. Karena di desa saya masih banyak yang melakukan pernikahan dini, baik pernikahan itu resmi denggan pengajuan dipensasi nikah ataupun dengan nikah siri. Dengan uraian tersebut lah memunculkan daya tarik saya apakah dengan Undang - Undang baru dalam kurun waktu 5 tahun ini sudah efektiv dalam mengurangi tingkat penikahan dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun