Dalam pengangkatan anak ada beberapa tujuan tertentu seperti untuk meneruskan keturunan manakala dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan, dimana hal ini merupakan motivasi yang dapat dibenarkan, dan salah satu jalan keluar yang positif dan manusiawi terhadap naluri kehadiran seorang anak dalam keluarga setelah bertahuntahun belum dikaruniai anak.
Secara hukum pengangakatan anak dalam bentuk pertama tidak ada perpindahan nasab dan saling mewarisi. Anak tersebut tetap bagian mahram keluarga asalnya dengan segala akibat hukumnya. Jika ia bermaksud melangsungkan perkawinan, maka walinya tetap ayah kandungnya. Pengangkatan anak dalam bentuk kedua telah terjadi perpindahan nasab dan saling mewarisi. Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa yang menjadi faktor saling mewarisi adalah karena hubungan kekerabatan atau hubungan perkawinan.
 Anak angkat tidak termasuk ke dalam kategori ini berarti anak angkat dengan orang tua angkatnya tidak ada hubungan saling mewarisi. Hak saling mewarisi hanya berlaku antara anak angkat dengan orang tua kandung. Walaupun anak angkat berhak saling mewarisi dengan orang tua angkatnya, namun Islam tetap memberi jalan sebagai penerima wasiat atau hibah dari orang tua angkatnya samasa ia masih hidup.
Kompilasi Hukum Islam tidak mengakui adannya kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dari orang tua angkat. Artinya anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkat. Akan tetapi dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa keberadaan anak angkat mempunyai hak wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkat.
Dalam kenyataan di masyarakat, alasan pengangkatan anak bermacam-macam, ada anak yang diangkat untuk di asuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang. Ada pula anak yang diangkat sebagai anak sendiri dan diberi status sebagai anak kandung.
 Ada pula anak yang diangkat hanya sebagai anak angkat biasa dan bahkan terkadang tidak mendapatkan apapun dari orang tua angkatnya hanya sebagai anak angkat biasa dan orang tua angkatnya.
Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka penelitian dari skripsi ini memberikan kesimpulan sebagai berikut :
Menurut sebagian masyarakat dukuh Duwet anak angkat bisa mendapatkan harta warisan dari orang tua angkat karena orang tua angkat tersebut karena sudah menganggap anak yang mereka angkat sebagai anak kandung, dan anak angkat tersebut yang nantinya akan mengurus mereka ketika mereka sudah tua, sehingga mereka memberikan harta warisan tersebut kepada anak angkatnya. Namun sebagian keluarga dukuh Duwet belum membagikan harta kepada anak angkat belum semua melakukan pembagian waris. Keluarga yang belum membagikan harta waris baru memiliki rencana pembagian waris. Bagi keluarga yang sudah melakukan pembagian waris menggunakan sistem kewwarisan individual yaitu sistem yang ahli warisnya mewarisi harta warisan secara perorangan. Pelaksanaan pembagian warisan dilaksanakan dengan musyawarah keluarga untuk mencapai kesepakatan.
Menurut pandangan hukum adat terhadap pembagian warisan anak angkat di dukuh Duwet bahwa anak angkat dianggap sah karena sudah memakai sistem hukum adat yang berlaku di masyarakat, sedangkan menurut hukum Islam dalam KHI pasal 209 bahwa anak angkat berhak mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 harta peninggalan dari orang tua angkatnya, akan tetapi pada prakteknya di sebagian masyarakat bahwa anak angkat berhak mendapatkan harta peninggalan lebih dari 1/3, hal tersebut belum sesuai dengan hukum Islam. Menurut pendapat bapak Setu bahwa anak angkat berhak mendapatkan harta warisan belum sesuai dengan hukum Islam, karena di dalam hukum Islam anak angkat berhak mendapatkan wasiat wajibah bukan warisan. Dan untuk empat narasumber lainnya belum memberikan keterangan yang pasti untuk pembagian harta tersebut, sehingga belum bisa dianalisis atau diterangkan.
Anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap sebagai anak sendiri dari orang tua angkatnya dengan resmi menurut hukum adat setempat dimasyarakat,dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharannan atas harta kekayaan rumah tangganya.penganggkatan anak dalam kompilasi hukum islam adalah memperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaannya pemberian nafkah,pendidikan dan pelayaanan dalam segala kebutuhannya,yang bukan memperlakukannya sebagai anak nasabnya sendiri.Jadi dalam kompilasi hukum islam menganggap anak hukumnya adalah Mubah atau Boleh.
-ANALISIS PEMBAGIAN WARIS ANAK ANGKAT DIDUKUH DUWET MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM -