Mohon tunggu...
Via nikmatul26gmail
Via nikmatul26gmail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pembagian Waris terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam

3 Juni 2024   16:24 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:29 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hukum waris adat yaitu hukum yang mengatur penerusan harta baik harta berwujud maupun harta tak berwujud di berikan pada saat masih hidup atau setelah seseorang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Sedangkan Hukum waris islam merupakan suatu aturan mengenai peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal dunia) kepada ahli waris.

 Hukum waris islam ini berdasarkan alquran. Selain itu menurut hukum waris islam seseorang dapat mewarisi karena hubungan darah dijelaskan dalam Q.S An Nisa : 11 Serta sebab mewarisi karena hubungan perkawinan dijelaskan dalam Q.S An Nisa : 12. Jadi dalam hukum islam anak angkat tidak termasuk pewaris dari harta orang tua angkatnya. Namun dalam hukum islam juga memberikan solusi kepada anak angkat yaitu melalui wasiat wajibah. Wasiat ini adalah suatu cara pemberian harta kepada seseorang yang bukan ahli waris (orang yang tidak ada hubungan darah dan hubungan perkawinan) dari pewaris diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan.

Di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 260 menjelaskan besaran hak harta wasiat wajibah yaitu adalah 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Tujuan adanya wasiat wajibah dalam KHI ini adalah untuk kemaslahatan anaknya, karna juga sebagai bentuk tanggung jawab orang tua kepada anak angkatnya.

Terdapat tidak kesesuaian antara pembagian harta waris anak angkat antara Kompilasi Hukum Islam dengan pembagian hrata waris anak angkat menurut hukum adat masyarakat didukuh Duwet. Menurut KHI anak angkat mendapatkan 1/3 bagian, Sedangkan terdapat satu keterangan dari keluarga yang memiliki anak angkat di dukuh Duwet dan sudah melakukan pembagian warisan bahwa anak angkat mendapatkan 2/3 harta warisan, anak angkat di dukuh Duwet dianggap sebagai ahli waris karena hanya memiliki satu anak. Selain itu dalam hukum adat di dukuh Duwet anak angkat dianggap seperti anak kandung jadi pembagian harta warisan tidak 1/3 tetapi atas keridhoan orang tua dan musyawarah keluarga.

D. RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS BESERTA ARGUMENTASINYA

Rencana saya akan menulis skripsi yang berkaitan dengan dispensasi perkawinan pasca Undang - Undang no 16 tahun 2019 tentang batas usia perkawinan. Yang ingin saya analisis apakah dengan peraturan baru batas minimal perkawinan bagi perempuan dan laki-laki (19) tahun sudah berhasil menurunkan tingkat pernikahan dini di Kabupaten tempat saya tinggal. Karena di desa saya masih banyak yang melakukan pernikahan dini, baik pernikahan itu resmi denggan pengajuan dipensasi nikah ataupun dengan nikah siri. Dengan uraian tersebut lah memunculkan daya tarik saya apakah dengan Undang - Undang baru dalam kurun waktu 5 tahun ini sudah efektiv dalam mengurangi tingkat penikahan dini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun