BAB IÂ
Pendahuluan.Â
Bab ini berisi latar belakang masalah,
Sebuah tujuan untuk menjadikan keluarga yang bahagia sejahtera dan damai. Kurangnyatanggung jawab dikarenakan pernikahan yang terlalu muda.Â
2. Â Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih, ?Â
Karena skripsi saya tentang pernikahan yang belum cukup umur atau di sebut dispensasi nikah pada kasus ini merupakan hal yang banyak terjadi di kalangan masyarakat yang tentunya di jenar sragen. Dan Sebab adanya pernikahan dini ini.. Saya tertarik untuk meriview nya.Â
a.perumusan masalah
1.Bagaimana kehidupan keluarga pelaku pernikahan dibawah umur di kecamatan jenar Sragen?Â
2.Bagaimana pemenuhan Hak dan kewajiban Terhadap kehidupan keluarga di kecamatan jenar?Â
b.tujuan penelitian
1. Untuk mendiskripsikan bagaimana kehidupan pelaku pernikahan di bawah Umur di kecamatan jenar Sragen.Â
2. Untuk menjelaskan bagaimana pemenuhan Hak dan kewajiban Terhadap kehidupan keluarga di kecamatan jenar sragen.
c.manfaat penelitianÂ
1. Manfaat TeoritisÂ
a) melatih kemampuan penulis untuk menulis hasil penelitian yang telah dilakukan.Â
b) menerapkan teori-teori perkawinan yang di peroleh penulis selama di bangku kuliah.Â
c) menambah pustaka keilmuan yang terkaitan dengan KHI.Â
2.Manfaat PraktisÂ
Memberi manfaat bagi penelitian dan masyarakat pada umumnya.Â
d.kerangka teori,
tinjauan pustaka, metode penelitian, sistematika penulisan, jadwal rencana
penelitian, daftar pustaka, dan lampiran.
 BAB II Landasan Teori
 Bab ini berisi hak dan kewajiban anggota
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Kompilasi Hukum Islam dan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diatur dalam pasal 31-34.keluarga menurut KHI , hak suami atas istri
b. Kewajiban istri atas suami adalah sebagai berikut:
1). Melindungi dan menjaga nama baik istri.
2). Mematuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis istri.
3). Tidak durhaka kepada suami
4). Berhias untuk suami.
1.Hak istri atas suami
a. Mahar
Mahar merupakan suatu kewajiban atas suami, dan istri harus tahuÂ
berapa besar dan apa wujud mahar yang akan menjadi haknya. MaharÂ
juga menjadi simbol kesanggupan suami untuk memenuhi tanggungÂ
jawabnya dalam memenuhi hak-hak material istri dan anakn
b.Nafkah
 Nafkah adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan kepada istriÂ
untuk keperluan hidup, seperti istri, anak, orang tua, keluarga. DenganÂ
demikian nafkah adalah pemberian yang wajib dilaksanakan suami kepada istrinya selama dalam ikatan pernikahan.
 hak istri atas suami, hak bersama,
 pernikahan di bawah umur dan dampak
 pernikahan di bawahHak dan kewajiban anggota
 keluarga menurut hukum Islam
 Hak adalah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki olehsuami atau istri yang diperoleh dari hasil perkawinan, sedangkan kewajiban berarti suatu yang wajib dilaksanakan atau dilakukan.Â
manusia yang hidup di dunia tidak lepas dari kewajiban yang kemudianÂ
menimbulkan tanggung jawab.
umur.
BAB III Deskripsi Data
Bab ini terdiri dari; pertama, data pelaku
pernikahan di bawah umur, letak geografis serta keadaan umum di
kecamatan Jenar Sragen.
 BAB IV Analisis.
 Bab ini terdiri dari, pembahasan dan analisis tentang tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap kehidupan keluarga pada pelaku pernikahan di bawah umur di Kecamatan Jenar Sragen.
BAB V Penutup
Setelah dilakukan kajian, analisis dan pembahasan pada bab
sebelumnya atas permasalahan yang dirumuskan dan sesuai dengan tujuan
penelitian. Dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Terdapat 5 keluarga pelaku pernikahan di bawah umur di Kecamatan
Jenar Sragen ini ada yang sudah melaksanakan hak dan kewajibannya.
Adapun yang menjadi faktor bagi suami tidak menjalankan
kewajibannya tersebut antara lain yaitu faktor ekonomi. Selanjutnya
pasangan yang menikah di bawah umur di Kecamatan Jenar belum bisa
dikatakan keluarga yang harmonis, karena ada yang belum mampu
melaksanakan hak dan kewajibannya suami istri.
2. Menurut KHI terdapat ketentuan terhadap hal-ha yang harus diberikan suami sesuai dengan penghasilannya dalam Pasal 80 ayat (4) huruf a.sampai c yaitu nafkah, kiswah, tempat tinggal bagi istri dan anak.
 Dari 5pasangan ini telah melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Perlu adanya kesadaran masyarakat Kecamatan Jenar mengenai pernikahan di bawah umur.Â
Diharapkan para suami agar melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik sebagai kepala keluarga agar tidak bergantung kepada orang tua.Â
4.rencana skripsi ini meliputi Tujuan Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang lakilaki dan perempuan sebagai suami istri syarat-syarat untuk melakukanTujuan Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang lakilaki dan perempuan sebagai suami istri syarat-syarat untuk melakukan Batasan usia pernikahan yang terlalu muda dapat menyebabkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya rasa tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga. Pernikahan yang sukses sering ditandai dengan kesediaan untuk bertanggung jawab.