Mohon tunggu...
Via nikmatul26gmail
Via nikmatul26gmail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Terhadap Kehidupan Keluarga Pelaku Pernikahan di Bawah Umur

31 Mei 2024   23:55 Diperbarui: 1 Juni 2024   00:07 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 BAB I 

Pendahuluan. 

Bab ini berisi latar belakang masalah,

Sebuah tujuan untuk menjadikan keluarga yang bahagia sejahtera dan damai. Kurangnyatanggung jawab dikarenakan pernikahan yang terlalu muda. 

2.  Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih, ? 

Karena skripsi saya tentang pernikahan yang belum cukup umur atau di sebut dispensasi nikah pada kasus ini merupakan hal yang banyak terjadi di kalangan masyarakat yang tentunya di jenar sragen. Dan Sebab adanya pernikahan dini ini.. Saya tertarik untuk meriview nya. 

a.perumusan masalah

1.Bagaimana kehidupan keluarga pelaku pernikahan dibawah umur di kecamatan jenar Sragen? 

2.Bagaimana pemenuhan Hak dan kewajiban Terhadap kehidupan keluarga di kecamatan jenar? 

b.tujuan penelitian

1. Untuk mendiskripsikan bagaimana kehidupan pelaku pernikahan di bawah Umur di kecamatan jenar Sragen. 

2. Untuk menjelaskan  bagaimana pemenuhan Hak dan kewajiban Terhadap kehidupan keluarga di kecamatan jenar sragen.

c.manfaat penelitian 

1. Manfaat Teoritis 

a) melatih kemampuan penulis untuk menulis hasil penelitian yang telah dilakukan. 

b) menerapkan teori-teori perkawinan yang di peroleh penulis selama di bangku kuliah. 

c) menambah pustaka keilmuan yang terkaitan dengan KHI. 

2.Manfaat Praktis 

Memberi manfaat bagi penelitian dan masyarakat pada umumnya. 

d.kerangka teori,

tinjauan pustaka, metode penelitian, sistematika penulisan, jadwal rencana

penelitian, daftar pustaka, dan lampiran.

 BAB II Landasan Teori

 Bab ini berisi hak dan kewajiban anggota

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Kompilasi Hukum Islam dan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diatur dalam pasal 31-34.keluarga menurut KHI , hak suami atas istri

b. Kewajiban istri atas suami adalah sebagai berikut:

1). Melindungi dan menjaga nama baik istri.

2). Mematuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis istri.

3). Tidak durhaka kepada suami

4). Berhias untuk suami.

1.Hak istri atas suami

a. Mahar

Mahar merupakan suatu kewajiban atas suami, dan istri harus tahu 

berapa besar dan apa wujud mahar yang akan menjadi haknya. Mahar 

juga menjadi simbol kesanggupan suami untuk memenuhi tanggung 

jawabnya dalam memenuhi hak-hak material istri dan anakn

b.Nafkah

 Nafkah adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan kepada istri 

untuk keperluan hidup, seperti istri, anak, orang tua, keluarga. Dengan 

demikian nafkah adalah pemberian yang wajib dilaksanakan suami kepada istrinya selama dalam ikatan pernikahan.

 hak istri atas suami, hak bersama,

 pernikahan di bawah umur dan dampak

 pernikahan di bawahHak dan kewajiban anggota

 keluarga menurut hukum Islam

 Hak adalah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki olehsuami atau istri yang diperoleh dari hasil perkawinan, sedangkan kewajiban berarti suatu yang wajib dilaksanakan atau dilakukan. 

manusia yang hidup di dunia tidak lepas dari kewajiban yang kemudian 

menimbulkan tanggung jawab.

umur.

BAB III Deskripsi Data

Bab ini terdiri dari; pertama, data pelaku

pernikahan di bawah umur, letak geografis serta keadaan umum di

kecamatan Jenar Sragen.

 BAB IV Analisis.

 Bab ini terdiri dari, pembahasan dan analisis tentang tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap kehidupan keluarga pada pelaku pernikahan di bawah umur di Kecamatan Jenar Sragen.

BAB V Penutup

Setelah dilakukan kajian, analisis dan pembahasan pada bab

sebelumnya atas permasalahan yang dirumuskan dan sesuai dengan tujuan

penelitian. Dapat ditarik kesimpulan bahwa:

1. Terdapat 5 keluarga pelaku pernikahan di bawah umur di Kecamatan

Jenar Sragen ini ada yang sudah melaksanakan hak dan kewajibannya.

Adapun yang menjadi faktor bagi suami tidak menjalankan

kewajibannya tersebut antara lain yaitu faktor ekonomi. Selanjutnya

pasangan yang menikah di bawah umur di Kecamatan Jenar belum bisa

dikatakan keluarga yang harmonis, karena ada yang belum mampu

melaksanakan hak dan kewajibannya suami istri.

2. Menurut KHI terdapat ketentuan terhadap hal-ha yang harus diberikan suami sesuai dengan penghasilannya dalam Pasal 80 ayat (4) huruf a.sampai c yaitu nafkah, kiswah, tempat tinggal bagi istri dan anak.

 Dari 5pasangan ini telah melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Perlu adanya kesadaran masyarakat Kecamatan Jenar mengenai pernikahan di bawah umur. 

Diharapkan para suami agar melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik sebagai kepala keluarga agar tidak bergantung kepada orang tua. 

4.rencana skripsi ini meliputi Tujuan Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang lakilaki dan perempuan sebagai suami istri syarat-syarat untuk melakukanTujuan Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang lakilaki dan perempuan sebagai suami istri syarat-syarat untuk melakukan Batasan usia pernikahan yang terlalu muda dapat menyebabkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya rasa tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga. Pernikahan yang sukses sering ditandai dengan kesediaan untuk bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun