Mohon tunggu...
Via nikmatul26gmail
Via nikmatul26gmail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Terhadap Kehidupan Keluarga Pelaku Pernikahan di Bawah Umur

31 Mei 2024   23:55 Diperbarui: 1 Juni 2024   00:07 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah dilakukan kajian, analisis dan pembahasan pada bab

sebelumnya atas permasalahan yang dirumuskan dan sesuai dengan tujuan

penelitian. Dapat ditarik kesimpulan bahwa:

1. Terdapat 5 keluarga pelaku pernikahan di bawah umur di Kecamatan

Jenar Sragen ini ada yang sudah melaksanakan hak dan kewajibannya.

Adapun yang menjadi faktor bagi suami tidak menjalankan

kewajibannya tersebut antara lain yaitu faktor ekonomi. Selanjutnya

pasangan yang menikah di bawah umur di Kecamatan Jenar belum bisa

dikatakan keluarga yang harmonis, karena ada yang belum mampu

melaksanakan hak dan kewajibannya suami istri.

2. Menurut KHI terdapat ketentuan terhadap hal-ha yang harus diberikan suami sesuai dengan penghasilannya dalam Pasal 80 ayat (4) huruf a.sampai c yaitu nafkah, kiswah, tempat tinggal bagi istri dan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun