Setelah dilakukan kajian, analisis dan pembahasan pada bab
sebelumnya atas permasalahan yang dirumuskan dan sesuai dengan tujuan
penelitian. Dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Terdapat 5 keluarga pelaku pernikahan di bawah umur di Kecamatan
Jenar Sragen ini ada yang sudah melaksanakan hak dan kewajibannya.
Adapun yang menjadi faktor bagi suami tidak menjalankan
kewajibannya tersebut antara lain yaitu faktor ekonomi. Selanjutnya
pasangan yang menikah di bawah umur di Kecamatan Jenar belum bisa
dikatakan keluarga yang harmonis, karena ada yang belum mampu
melaksanakan hak dan kewajibannya suami istri.
2. Menurut KHI terdapat ketentuan terhadap hal-ha yang harus diberikan suami sesuai dengan penghasilannya dalam Pasal 80 ayat (4) huruf a.sampai c yaitu nafkah, kiswah, tempat tinggal bagi istri dan anak.