Mohon tunggu...
Via nikmatul26gmail
Via nikmatul26gmail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Terhadap Kehidupan Keluarga Pelaku Pernikahan di Bawah Umur

31 Mei 2024   23:55 Diperbarui: 1 Juni 2024   00:07 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dari 5pasangan ini telah melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Perlu adanya kesadaran masyarakat Kecamatan Jenar mengenai pernikahan di bawah umur. 

Diharapkan para suami agar melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik sebagai kepala keluarga agar tidak bergantung kepada orang tua. 

4.rencana skripsi ini meliputi Tujuan Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang lakilaki dan perempuan sebagai suami istri syarat-syarat untuk melakukanTujuan Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang lakilaki dan perempuan sebagai suami istri syarat-syarat untuk melakukan Batasan usia pernikahan yang terlalu muda dapat menyebabkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya rasa tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga. Pernikahan yang sukses sering ditandai dengan kesediaan untuk bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun