Mohon tunggu...
Via nikmatul26gmail
Via nikmatul26gmail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Terhadap Kehidupan Keluarga Pelaku Pernikahan di Bawah Umur

31 Mei 2024   23:55 Diperbarui: 1 Juni 2024   00:07 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Hak adalah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki olehsuami atau istri yang diperoleh dari hasil perkawinan, sedangkan kewajiban berarti suatu yang wajib dilaksanakan atau dilakukan. 

manusia yang hidup di dunia tidak lepas dari kewajiban yang kemudian 

menimbulkan tanggung jawab.

umur.

BAB III Deskripsi Data

Bab ini terdiri dari; pertama, data pelaku

pernikahan di bawah umur, letak geografis serta keadaan umum di

kecamatan Jenar Sragen.

 BAB IV Analisis.

 Bab ini terdiri dari, pembahasan dan analisis tentang tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap kehidupan keluarga pada pelaku pernikahan di bawah umur di Kecamatan Jenar Sragen.

BAB V Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun