Hak adalah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki olehsuami atau istri yang diperoleh dari hasil perkawinan, sedangkan kewajiban berarti suatu yang wajib dilaksanakan atau dilakukan.Â
manusia yang hidup di dunia tidak lepas dari kewajiban yang kemudianÂ
menimbulkan tanggung jawab.
umur.
BAB III Deskripsi Data
Bab ini terdiri dari; pertama, data pelaku
pernikahan di bawah umur, letak geografis serta keadaan umum di
kecamatan Jenar Sragen.
 BAB IV Analisis.
 Bab ini terdiri dari, pembahasan dan analisis tentang tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap kehidupan keluarga pada pelaku pernikahan di bawah umur di Kecamatan Jenar Sragen.
BAB V Penutup
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!