b.Seorang atau beberapa orang ahli waris (Erfenaam), yang mempunyai hak menerima kekayaan yang ditinggalkannya itu.
c.Harta warisan (nalaten schap), yaitu ujud kekayaan yang ditinggalkan dan selalu beralih kepada para ahli waris tersebut.
Di antara ke tiga pandangan dari Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH saling menimbulkan permasalahan sendiri-sendiri.
1. Bagaimana dan sainpai di mana hubungan seorang yang meninggalkan warisan dengansegala kekayaannya dipengaruhi oleh sifat lingkungan kekeluargaan, di mana orang yang meninggalkan warisan itu bertempat tinggal.
2. Bagaimana dan sampai di mana harus ada hubungan ke- keluargaan antara yang meninggalkan warisan dengan ahli warisnya, agar kekayaan orang yang meninggalkan warisan dapat berpindah kepada ahli warisnya.
3. Bagaimana dan sampai di mana ujud kekayaan yang berpindah itu, dipengaruhi oleh sifat lingkungan kekeluargaan di mana orang yang meninggalkan warisan serta ahli warisnya bertempat tinggal.
2.MASALAH PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG DIPEGANG TEGUH BENTUK KESELURUHANNYA
Hukum Warisan merupakan masalah yang sangat penting, maka Prof. Dr. R. Wijono Prodjodikoro, SH menjelaskan mengenai masalah Hukum Warisan. Bahkan me- nurut Mayers sendiri mengatakan bahwa tidak ada hukum warisan dalam arti yang sebenarnya, jika harta warisan dapat atau tidak dipisahkan. Dalam menyinggung pasal 1066 BW, yang dapat disebutkan sebagai sesuatu "sokoguru" atau sendi pokok dari hukum waris menurut hukum Buregerlijk Wetboek pada pasal 1066 menjelaskan
(1) Dalam masalah seorang mempunyai hak atas sebagian dari sekumpulan Harta-Benda, seorang itu dipaksakan membiarkan Harta Benda itu dibagi-bagikan di antara orang yang
bersama-sama berhak atasnya
(2) Pembagian Harta Benda ini selalu dapat dituntut, meskipun ada suatu perjanjian yang oerten tangan dengan itu.