Mohon tunggu...
Vhina Noviyanti
Vhina Noviyanti Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNTIRTA

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Zakat Daring: Solusi Muzaki Hindari Pandemi

29 April 2022   22:03 Diperbarui: 29 April 2022   22:17 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hadirnya Pandemi Covid-19 di Indonesia membawa hikmah di dalamnya, arus digitalisasi dan inovasi semakin pesat dikembangkan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 dan tentunya mempermudah kehidupan sehari-hari orang banyak. Meski angka kasus positif Covid-19 saat ini sedang melandai, akan tetapi kita tetap tidak boleh lengah dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan.

Berkenaan dengan hal itu. Tren membayar pun telah berubah, saat ini semua pembayaran bisa dilakukan secara digital atau online. Sama halnya dengan zakat, sistem pembayarannya telah berkembang. Umat Islam dapat membayar zakat fitrah dan zakat maal tanpa harus datang ke lokasi pembayaran zakat di masjid, mushala atau tempat-tempat untuk membayar zakat. Masyarakat sudah dapat membayar kewajiban zakat melalui daring atau online. 

Tiap tahun, setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim dengan kondisi berkecukupan (Muzaki) hendaknya menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/jiwa. 

Seperti yang tertuang di dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya do'a mu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." QS. At-Taubah ayat 103.

Nantinya hasil zakat tersebut akan disalurkan kepada penerima zakat (Mutashik) yang diantaranya adalah :

  • Fakir (Orang tidak memiliki harta)

  • Miskin (Orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

  • Amil (Panitia penerima dan pengelolaan zakat)

  • Riqab (Hamba sahaya/budak)

  • Gharim (Memiliki banyak hutang)

  • Mualaf (Baru masuk Islam)

  • Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)

  • Ibnu Sabil (Musafir)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat artikan sebagai rasa kepedulian terhadap saudara kita yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya nan fitri yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat yang serba kekurangan.

Pembayaran zakat secara daring atau online merupakan pilihan yang dapat diambil oleh Muzaki yang ingin menunaikan rukun Islam ketiga di tengah Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. 

Soal pelaksanaan membayar zakat daring ini pun tidak lepas dari aturan dan hukum.

Dilansir dari website baznas.go.id. Direktur utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta mengatakan bahwa zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. BAZNAS telah menyediakan sistem sedemikian rupa, untuk menjawab rasa ragu masyarakat saat praktek ibadah zakat dengan sistem daring. Zakat daring juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat karna penerimaan zakat dan doa yang diberikan secara online dari petugas zakat.

BAZNAS sebagai penghimpun dan penyalur zakat telah menyediakan banyak sekali platform daring yang dapat diakses oleh umat Islam, diantaranya :

  1. BAZNAS Platform, yakni melalui website BAZNAS (baznas.go.id/zakatfitrah), dan program aplikasi bernama Muzaki Corner.

  2. Commercial Platform, berkerja sama dengan e-commerce, seperti Shopee, Lazada, Blibli, Elevenia, dan JD.ID. Terdapat pula layanan Fintech seperti OVO, Gopay, Linkaja, dan lainnya.

  3. Social Media Platform, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, dan sebagainya. Yang digunakan sebagai iklan atau kampanye ajak masyarakat untuk berzakat.

  4. Innovative Platform, pelayanan yang sifatnya inovasi yaitu melalui QR code.

  5. Artificial Intelligence Platform, kampanye menggunakan Chatbot di aplikasi LINE bernama Zavira (Zakat Virtual Assistant) bsia ditemui di aplikasi LINE dengan nama akun @baznasindonesia, serta juga donasi menggunakan Augmented Reality. Aplikasi ini memungkinkan para pengguna me-scan setiap logo BAZNAS yang ditemui, serta akan muncul beberapa fitur menu layanan sampai pembayaran zakat.

Adapun cara Pembayaran Zakat Fitrah Daring di website BAZNAS:

  1. Buka website https://baznas.go.id/bayarzakat Pada menu jenis dana, pilih "Zakat" setelahnya pilih  "Zakat Fitrah".

  2. Tentukan jumlah orang yang akan dibayarkan zakatnya.

  3. Masukan nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail 

  4. Tekan "Lanjut ke Pembayaran" Pilih metode pembayaran yang mau. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

  5. Setelah nominal zakat fitrah dan model pembayaran telah ditentukan, kemudian Klik "Bayar".

Pembayaran zakat maal secara daring sama dengan cara pembayaran zakat fitrah. Bedanya adalah jumlah nominal uangnya. Sebab zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seseorang dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Zakat maal sifatnya wajib jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan.

Penulis:

Vhina Noviyanti

Mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi

Penerima Beasiswa Cendikia Baznas

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun