Gharim (Memiliki banyak hutang)
Mualaf (Baru masuk Islam)
Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)
Ibnu Sabil (Musafir)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat artikan sebagai rasa kepedulian terhadap saudara kita yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya nan fitri yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat yang serba kekurangan.
Pembayaran zakat secara daring atau online merupakan pilihan yang dapat diambil oleh Muzaki yang ingin menunaikan rukun Islam ketiga di tengah Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.Â
Soal pelaksanaan membayar zakat daring ini pun tidak lepas dari aturan dan hukum.
Dilansir dari website baznas.go.id. Direktur utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta mengatakan bahwa zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. BAZNAS telah menyediakan sistem sedemikian rupa, untuk menjawab rasa ragu masyarakat saat praktek ibadah zakat dengan sistem daring. Zakat daring juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat karna penerimaan zakat dan doa yang diberikan secara online dari petugas zakat.
BAZNAS sebagai penghimpun dan penyalur zakat telah menyediakan banyak sekali platform daring yang dapat diakses oleh umat Islam, diantaranya :
BAZNAS Platform, yakni melalui website BAZNAS (baznas.go.id/zakatfitrah), dan program aplikasi bernama Muzaki Corner.
Commercial Platform, berkerja sama dengan e-commerce, seperti Shopee, Lazada, Blibli, Elevenia, dan JD.ID. Terdapat pula layanan Fintech seperti OVO, Gopay, Linkaja, dan lainnya.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!