Mohon tunggu...
Vhina Noviyanti
Vhina Noviyanti Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNTIRTA

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Zakat Daring: Solusi Muzaki Hindari Pandemi

29 April 2022   22:03 Diperbarui: 29 April 2022   22:17 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gharim (Memiliki banyak hutang)

  • Mualaf (Baru masuk Islam)

  • Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)

  • Ibnu Sabil (Musafir)

  • Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat artikan sebagai rasa kepedulian terhadap saudara kita yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya nan fitri yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat yang serba kekurangan.

    Pembayaran zakat secara daring atau online merupakan pilihan yang dapat diambil oleh Muzaki yang ingin menunaikan rukun Islam ketiga di tengah Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. 

    Soal pelaksanaan membayar zakat daring ini pun tidak lepas dari aturan dan hukum.

    Dilansir dari website baznas.go.id. Direktur utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta mengatakan bahwa zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. BAZNAS telah menyediakan sistem sedemikian rupa, untuk menjawab rasa ragu masyarakat saat praktek ibadah zakat dengan sistem daring. Zakat daring juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat karna penerimaan zakat dan doa yang diberikan secara online dari petugas zakat.

    BAZNAS sebagai penghimpun dan penyalur zakat telah menyediakan banyak sekali platform daring yang dapat diakses oleh umat Islam, diantaranya :

    1. BAZNAS Platform, yakni melalui website BAZNAS (baznas.go.id/zakatfitrah), dan program aplikasi bernama Muzaki Corner.

    2. Commercial Platform, berkerja sama dengan e-commerce, seperti Shopee, Lazada, Blibli, Elevenia, dan JD.ID. Terdapat pula layanan Fintech seperti OVO, Gopay, Linkaja, dan lainnya.

    3. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Kurma Selengkapnya
      Lihat Kurma Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun