Data dari Foreign Corruption Practices Act (FCPA) menyebutkan Tiongkok sebagai negara dengan tingkat pembayaran tidak wajar nomor satu. Tapi justru investasinya masih jadi tumpuan harapan.
Itulah kenapa pemerintah telah memangkas 201 jenis izin, dari 259 menjadi  58 saja. Dibandingkan negara lain, kita memang masih jauh tertinggal. Tiongkok selalu menempati urutan ketiga dalam besaran investasi asing di Indonesia. Tahun 2018 Singapura menempati urutan investasi terbesar di Indonesia, dikuti jepang. Investasi kedua negara ini mencapai lebih dari 56% investasi asing. Sedangkan investasi Tiongkok sendiri sebesar 8.3%.
Bagaimanapun hal ini menjadi tantangan berat. Satu-satunya solusi adalah memperkuat tata kelola di Indonesia sendiri  agar perusahaan-perusahaaan tiongkok dapat mengikuti standar tata kelola yang tinggi. Lagi-lagi yang paling bertanggungjawab adalah pejabat struktural dalam konteks ini.
Terkait memperkuat tata kelola inilah pejabat struktural membutuhkan sinergi dengan pejabat fungsional yang berkualitas dari hasil seleksi yang ketat.
Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas. Mereka ini yang memiliki keterkaitan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional (JF). Baik  pada kategori JF keahlian maupun keterampilan. Hal ini berlaku untuk  semua jenjang JF keahlian dan keterampilan.
Oleh karena itu hubungan antara pejabat struktural dan pejabat fungsional harus bisa menciptakan sinergi bukan malah menciptakan kompetisi. Di sinilah perlunya standar kompetensi yang tinggi untuk bisa menseleksi pejabat yang berkualitas tinggi dan egaliter serta tahu diri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H