Mohon tunggu...
Vethria Rahmi
Vethria Rahmi Mohon Tunggu... Penulis - Pranata Humas Ahli Muda Kanwil Kemenag Riau

Thalabul Ilmi yang tak berhenti belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Esensi Perampingan Jabatan Struktural Menuju Fungsional

27 November 2019   15:25 Diperbarui: 27 November 2019   23:10 1509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meskipun demikian, yang perlu diwaspadai justru masalah baru yang dapat muncul. ASN bukannya fokus pada pekerjaannya. Tapi, ASN nantinya justru melakukan berbagai upaya agar tetap bisa menduduki jabatan struktural di eselon I dan II karena adanya perampingan eselon III dan IV. Kalau sudah begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa saja terganggu karena  ada pegawai yang semakin  saling sikut.  

Untuk meminimalkan risiko tersebut, pemerintah benar-benar harus merancang sistem birokrasi dan eselon ini secara detail. Setidaknya, butuh peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk menjadi landasan hukum yang jelas. Selain itu, pemangkasan eselon harus dilakukan bertahap, jangan tiba-tiba dipangkas langsung. Kerena perlu sosialisasi dan peresapan kesadaran. Karena dengan perampingan jabatan struktural ini, otomatis harus diisi dengan orang yang profesional dan berintegritas tinggi serta memiliki inovasi dan bertanggungjawab. Sehingga dapat dijadikan pejabat teladan bagi bawahannya. Jika pejabat struktural bersikap otoriter dan egois malah sangat berbahaya.

Bahkan diperkirakan untuk mengubah sistem perampingan tersebut  perlu waktu lebih dari dua tahun. Jangan sampai buang-buang waktu saja. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam lima tahun ke depan jangan sampai hanya mengurusi pemangkasan jumlah eselon saja. Semua orang jangan sampai terkonsentrasi di sana. Kalau sampai begitu, justru akan mengganggu kinerja. 

Maka butuh keseimbangan antara kerja dan mengurus manajemen kerja.
Memang ada baiknya ide pemerintah perihal jabatan fungsional harus lebih ditumbuhkembangkan dan diprioritaskan. Karena  fungsi keahlian dan keterampilan kerja bisa dirasakan masyarakat luas bila pegawainya kompeten dan kredibel. Apalagi tugas pejabat struktural itu sejatinya untuk melayani bawahannya dan masyarakat dengan optimal. Pejabat struktural yang  minta dilayani atau mempersulit bawahannya dan masyarakat sudah saatnya dipangkas juga.

Oleh karena itu sebagai ganti pemangkasan jabatan struktural, pejabat eselon III dan IV di kementerian tersebut bisa ditempatkan  menjadi pejabat fungsional bila lolos seleksi yang sangat ketat. Dengan demikian tidak mengurangi pendapatan tapi mempercepat reformasi birokrasi. Prinsipnya, menyerahkan suatu urusan pada ahlinya dan skillnya menjadi harapan semua pihak.

Memang setiap kebijakan mengandung risiko. Bagaimana antisipasinya yang terpenting dipikirkan. Bukan tidak mungkin jika investor dipermudah malah risikonya bisa membawa dampak negatif yang lebih besar bagi Indonesia.

Itulah kenapa KPK mengimbau agar berhati-hati atas investasi dari Tiongkok. Karena tata kelola perusahaan-perusahaan mereka yang buruk. Pragmatisme pengusaha-pengusaha Tiongkok sudah sangat terkenal di seluruh dunia.

Padahal pembangunan berkelanjutan sudah ditetapkan sebagai pemandu pembangunan di Indonesia. Tapi investor dan pejabat struktural belum sepenuhnya tunduk pada paradigma tersebut.

Selanjutnya, apakah peraturan investasi sudah cukup menapis jenis-jenis industri yang membahayakan bagi lingkungan dan menggerogoti kesejahteraan masyarakat?

Bukankah pada dasarnya kita selama ini dihadapkan pada perangkap dilematis struktur piramida sosial ini. Mungkinkah reformasi birokrasi kelak berganti menjadi revolusi birokrasi?

Teks pancasila dan patung burung garuda memang ada. Tapi wujud pancasila sudah pernah adakah?. Potret keuangan yang maha kuasa tidak jarang kita saksikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun