Iuran kepada dana pensiun ini merupakan iuran yang dibayarkan oleh Wajib Pajak atau pemberi kerja, dan harus kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh OJK.
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
Dapat dibebankan selama harta tersebut dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk 3M penghasilan. Harga penjualan barang tersebut harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
e. Kerugian selisih kurs mata uang asing
Sebagaimana diatur pada pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2010, kerugian selisih kurs mata uang asing dapat  dibebankan selama kerugian tersebut tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan obyek pajak, atau termasuk 3M penghasilan non final, serta Wajib Pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau Norma Penghitungan Khusus (NPK) dalam menghitung PPh terutang.
Kemudian pengakuan atas kerugian selisih kurs juga harus taat asas, artinya secara konsisten dalam menggunakan metode pengakuan biayanya. Terdapat dua metode yang dapat dipilih dalam mengakui fluktuasi kurs, yakni kurs tetap, dan kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
Biaya-biaya Non Fiskal
Wajib pajak badan yang menghitung penghasilan neto harus mengelompokkan mana penghasilan yang dikenakan tarif umum, tarif final, dan penghasilan yang bukan objek. Sebelum dikenakan tarif umum pajak penghasilan (PPh), penghasilan bruto selain penghasilan final dan bukan objek, harus dikurangi terlebih dahulu dengan biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan.Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.
Adapun pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan, atau jumlahnya melebihi kewajaran. Berikut biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto menurut Pasal 9 UU PPh.
I. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan pemakaian penghasilan. Jenis penghasilan ini dikenai PPh. Termasuk bentuk pembagian laba, yaitu pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya.