Mohon tunggu...
VERONICA YOHANA KEZIA
VERONICA YOHANA KEZIA Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Undira / NIM 121221128

Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Tax Accounting Subject

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Biaya Fiskal dan Non Fiskal

11 Mei 2024   18:17 Diperbarui: 11 Mei 2024   18:20 1389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Biaya Fiskal & Non Fiskal_editedby Veronica Yohana Kezia

-- Premi asuransi;

-- Biaya promosi dan penjualan lainnya;

Diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 02 tahun 2010, untuk dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi kepada pihak lain yang minimal harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong. Kemudian apabila biaya promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk tersebut, bukan harga jualnya.

Biaya entertainment, representasi, dan jamuan tamu juga memiliki pengaturan yang sama, yakni harus memiliki daftar nominatif sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-27/PJ/1986.

-- Biaya administrasi; dan

-- Pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pajak -- pajak selain PPh, sepanjang digunakan untuk 3M penghasilan yang termasuk obyek pajak PPh non -- final. Contohnya adalah PBB, bea masuk, Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), BPHTB, dan Pajak Masukan (PM) yang tidak dapat dikreditkan.

Untuk BPHTB atas tanah, maka dibebankan melalui amortisasi hak atas tanah, sedangkan BPHTB atas bangunan dibebankan melalui penyusutan bangunan. Untuk PM yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan selama PM tersebut benar -- benar telah dibayar dan sehubungan dengan 3M penghasilan. Selain itu, PM sehubungan dengan aktiva berwujud atau tidak berwujud yang memiliki masa manfaat melebihi 1 tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

b. Penyusutan dan amortisasi

Pembebanan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh, dilakukan melalui penyusutan dan/atau amortisasi. Kemudian penyusutan dan amortisasi atas nilai manfaat harta berwujud dan/atau berwujud harus dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan perpajakan. Adapun penentuan tarif atau masa manfaat untuk penyusutan harta berwujud bukan bangunan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2009, sedangkan untuk harta tidak berwujud diatur pada PMK nomor 248 tahun 2008;

c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun