Investasi Swasta: Biaya non fiskal sering kali merupakan investasi swasta dalam produksi, inovasi, dan pengembangan produk baru.
Konsumsi Pribadi: Biaya non fiskal juga mencakup pengeluaran individu untuk konsumsi pribadi, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui permintaan agregat.
Inovasi dan Persaingan: Biaya non fiskal juga mencakup biaya penelitian dan pengembangan, yang penting untuk inovasi dan daya saing ekonomi.
Biaya-Biaya yang Dapat Dibebankan Secara Fiskal
Ketika melaksanakan pembukuan dalam rangka memenuhi kewajiban PPh, Wajib Pajak tentu harus memerhatikan ketentuan penghasilan dan biaya yang diatur dalam peraturan perundang -- undangan perpajakan.
Salah satu elemen penting pembukuan yang diatur demi menghindari penghindaran pajak adalah ketentuan mengenai biaya yang dapat dikurangkan. Biaya-biaya yang dapat dibebankan secara fiskal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak diatur pada pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Pada pasal ini disebutkan bahwa biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah biaya 3M, yakni untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Ruang lingkup biaya 3M yang diatur pada pasal tersebut diantaranya:
a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, Antara lain:
-- Biaya pembelian bahan;
-- Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
-- Bunga, sewa, dan royalti;
-- Biaya perjalanan;
-- Biaya pengolahan limbah;