Mohon tunggu...
VERONICA YOHANA KEZIA
VERONICA YOHANA KEZIA Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Undira / NIM 121221128

Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Tax Accounting Subject

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Biaya Fiskal dan Non Fiskal

11 Mei 2024   18:17 Diperbarui: 11 Mei 2024   18:20 1389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Biaya Fiskal & Non Fiskal_editedby Veronica Yohana Kezia

Investasi Swasta: Biaya non fiskal sering kali merupakan investasi swasta dalam produksi, inovasi, dan pengembangan produk baru.
Konsumsi Pribadi: Biaya non fiskal juga mencakup pengeluaran individu untuk konsumsi pribadi, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui permintaan agregat.
Inovasi dan Persaingan: Biaya non fiskal juga mencakup biaya penelitian dan pengembangan, yang penting untuk inovasi dan daya saing ekonomi.

Gambar PPT Dosen Hal. 4
Gambar PPT Dosen Hal. 4
Biaya-Biaya yang Dapat Dibebankan Secara Fiskal

Ketika melaksanakan pembukuan dalam rangka memenuhi kewajiban PPh, Wajib Pajak tentu harus memerhatikan ketentuan penghasilan dan biaya yang diatur dalam peraturan perundang -- undangan perpajakan.

Salah satu elemen penting pembukuan yang diatur demi menghindari penghindaran pajak adalah ketentuan mengenai biaya yang dapat dikurangkan. Biaya-biaya yang dapat dibebankan secara fiskal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak diatur pada pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Pada pasal ini disebutkan bahwa biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah biaya 3M, yakni untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Ruang lingkup biaya 3M yang diatur pada pasal tersebut diantaranya:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, Antara lain:

-- Biaya pembelian bahan;

-- Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

-- Bunga, sewa, dan royalti;

-- Biaya perjalanan;

-- Biaya pengolahan limbah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun