Mohon tunggu...
VERONICA YOHANA KEZIA
VERONICA YOHANA KEZIA Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Undira / NIM 121221128

Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Tax Accounting Subject

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah

26 April 2024   12:38 Diperbarui: 26 April 2024   12:57 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover Materi_By Veronica Yohana Kezia

Pajak adalah mekanisme yang penting dalam mengumpulkan pendapatan negara untuk mendanai berbagai program publik. Salah satu area yang mendapat perhatian khusus adalah pemajakan pendapatan dari berbagai sumber, termasuk dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah.

Lalu, Apa itu Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah?

Pemajakan atas pendapatan dari sumber-sumber ini berarti mengenakan pajak pada individu atau perusahaan yang menerima pendapatan tersebut. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing kategori:

1. Dividen: Pembagian keuntungan dari perusahaan kepada para pemegang saham. Pajak dividen dikenakan kepada individu atau entitas yang menerima pembayaran ini.

2. Bunga: Pendapatan yang diperoleh dari investasi, seperti bunga deposito atau obligasi. Pajak dikenakan atas bunga yang diterima.

3. Royalti: Pembayaran untuk penggunaan hak kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, atau merek dagang. Pajak dikenakan pada penerima royalti.

4. Capital Gains: Keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset seperti saham atau properti. Pajak capital gains dikenakan pada keuntungan ini.

5. Sewa: Pendapatan dari penyewaan properti, baik itu tanah, bangunan, atau kendaraan. Pajak dikenakan pada pendapatan sewa.

6. Jasa Luar Negeri: Pendapatan yang diperoleh dari jasa yang diberikan di luar negeri. Pajak dikenakan pada penerima pendapatan ini.

7. Hibah: Pemberian atau donasi dari satu individu atau entitas ke individu atau entitas lainnya. Pajak hibah mungkin dikenakan, terutama jika melebihi batas tertentu.

Mengapa Pajak bisa Dikenakan pada Sumber-Sumber Ini?

Pajak dikenakan untuk beberapa alasan utama:

1. Pendapatan Negara: Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk mendanai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program publik lainnya.

2. Keadilan Pajak: Memastikan bahwa individu dan entitas membayar pajak sesuai dengan kemampuan mereka, serta mendistribusikan beban pajak secara adil.

3. Mengatur Ekonomi: Pajak juga dapat digunakan sebagai alat kebijakan untuk mengatur ekonomi, seperti mendorong investasi atau mengurangi ketimpangan.

Bagaimana Pajak Dikenakan?

Pemajakan pendapatan dari sumber-sumber ini dapat berbeda-beda berdasarkan yurisdiksi, tetapi umumnya mencakup langkah-langkah berikut:

1. Identifikasi dan Penghitungan: Mengidentifikasi sumber pendapatan dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.

2. Penyerahan Pajak: Wajib pajak menyerahkan pajak kepada otoritas pajak melalui berbagai mekanisme, seperti pembayaran langsung atau pemotongan pajak pada sumbernya.

3. Pelaporan dan Kepatuhan: Wajib pajak harus melaporkan pendapatan mereka dan memastikan mereka mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

4. Pengecualian dan Pengurangan: Beberapa pajak mungkin memiliki pengecualian atau pengurangan tertentu, sehingga wajib pajak harus mengetahui hak-hak mereka.

HAKIKAT

Adapun hakikat-hakikat atau peraturan di dalam UU  HPP NO. 7 Tahun 2021, sebagai berikut: ( Sumber: Modul Pembalajaran)

  • Deviden : bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.
  • Bunga : pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
  • Royalti : imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial, peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah
  • Capital Gains : penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  • Sewa : imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta bergerak atau harta tak bergerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.
  • Jasa Luar Negeri : pengenaan PPh atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diperoleh WP badan DN atau WPOP DN dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Untuk Hibah hakikat atau peraturannya terdapat di PP 55 Tahun 2022, yaitu Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang: hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada: keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan sosial termasuk yayasan; koperasi; atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Adapun regulasi untuk Dividen, Bunga, Royalti serta Capital Gain, sebagai berikut:

1. Dividen : 

  • PPH 23 - 15%
  • PPH 4(2) - 10%
  • PPH 26 - 20%

2. Bunga : 

  • PPH 23 - 15%
  • PPH 4(2) - 10%

3. Royalti :

  • PPH 23 - 15%
  • PPH 4(2) - 10%

4. Capital Gain :

  • PPH 4(2) - 10%
  • Saham - 0,1%

Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_Dividen
Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_Dividen
Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_Bunga
Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_Bunga

Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_Royalti
Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_Royalti

Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_ Capital Gains
Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_ Capital Gains

Mengapa P3B atas Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains,  Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah Penting?


Deviden -> Dengan semakin berkembangnya kegiatan investasi internasional, pembagian keuntungan antar perusahaan dalam bentuk dividen yang berada pada yurisdiksi pemajakan berbeda dapat menimbulkan peluang terciptanya pengenaan pajak berganda.
Bunga -> Seiring berkembangnya teknologi, skema transaksi keuangan secara internasional menjadi aspek yang tak terhindarkan. Globalisasi dalam sektor keuangan menghasilkan berbagai output dalam kegiatannya, salah satunya adalah bunga. Pembayaran bunga dalam transaksi internasional membuka potensi terjadinya pajak berganda.
Royalti -> Perkembangan pesat dalam teknologi berpengaruh signifikan pada setiap industri. Dampak dari kemajuan ini terlihat dalam transaksi lintas negara yang melibatkan aset tak berwujud  seperti paten, perangkat lunak, lagu, video, dan sejenisnya yang menjadi objek pajak. Keterlibatan dalam transaksi lintas negara ini menciptakan potensi pajak berganda, khususnya pada royalti.
Capital gains -> Pesatnya globalisasi berimplikasi pada berkembangnya kegiatan investasi internasional. Sebagian besar negara mengenakan pajak atas pendapatan investasi tertentu yang diperoleh oleh non-resident (bukan penduduk). Pengalihan harta atas kenaikan nilai dari berupa capital gains dapat menghasilkan potensi pajak berganda.
Sewa -> Ketika individu atau perusahaan menyewa sesuatu di negara asing, kedua negara mungkin mengklaim hak untuk memungut pajak atas penghasilan tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan pemajakan ganda dan merugikan pihak yang dikenakan pajak berganda.
Jasa Luar Negeri -> Dengan globalisasi, individu atau perusahaan dapat memberikan jasa di negara asing. Kedua negara mungkin mengklaim hak untuk memungut pajak atas penghasilan tersebut, hal ini dapat mengakibatkan pemajakan berganda.
Hibah -> Ketika seseorang memberikan hibah ke penerima di luar negeri, dua negara dapat berupaya untuk memungut pajak atas hibah tersebut. Hal tersebut dapat membebani pemberi hibah dan penerima hibah.

Di dalam  SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 52/PJ/2021 menerangkan bahwa P3B Indonesia yang berlaku efektif pada umumnya mengacu kepada dua model P3B utama, yaitu Model Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD Model Tax Convention) dan Model United Nations (UN Model Double Convention between Developed and Developing Countries). Namun demikian, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra juga dapat bersepakat untuk membentuk pengaturan atau ketentuan yang berbeda dengan pengaturan atau ketentuan dalam kedua model P3B utama tersebut sesuai dengan posisi runding dasar dan kepentingan nasional masing-masing Negara Pihak dalam Persetujuan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun