Mohon tunggu...
VERONICA YOHANA KEZIA
VERONICA YOHANA KEZIA Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Undira / NIM 121221128

Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Tax Accounting Subject

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah

26 April 2024   12:38 Diperbarui: 26 April 2024   12:57 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover Materi_By Veronica Yohana Kezia

Pajak adalah mekanisme yang penting dalam mengumpulkan pendapatan negara untuk mendanai berbagai program publik. Salah satu area yang mendapat perhatian khusus adalah pemajakan pendapatan dari berbagai sumber, termasuk dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah.

Lalu, Apa itu Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah?

Pemajakan atas pendapatan dari sumber-sumber ini berarti mengenakan pajak pada individu atau perusahaan yang menerima pendapatan tersebut. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing kategori:

1. Dividen: Pembagian keuntungan dari perusahaan kepada para pemegang saham. Pajak dividen dikenakan kepada individu atau entitas yang menerima pembayaran ini.

2. Bunga: Pendapatan yang diperoleh dari investasi, seperti bunga deposito atau obligasi. Pajak dikenakan atas bunga yang diterima.

3. Royalti: Pembayaran untuk penggunaan hak kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, atau merek dagang. Pajak dikenakan pada penerima royalti.

4. Capital Gains: Keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset seperti saham atau properti. Pajak capital gains dikenakan pada keuntungan ini.

5. Sewa: Pendapatan dari penyewaan properti, baik itu tanah, bangunan, atau kendaraan. Pajak dikenakan pada pendapatan sewa.

6. Jasa Luar Negeri: Pendapatan yang diperoleh dari jasa yang diberikan di luar negeri. Pajak dikenakan pada penerima pendapatan ini.

7. Hibah: Pemberian atau donasi dari satu individu atau entitas ke individu atau entitas lainnya. Pajak hibah mungkin dikenakan, terutama jika melebihi batas tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun