Mengapa P3B atas Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Â Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah Penting?
Deviden -> Dengan semakin berkembangnya kegiatan investasi internasional, pembagian keuntungan antar perusahaan dalam bentuk dividen yang berada pada yurisdiksi pemajakan berbeda dapat menimbulkan peluang terciptanya pengenaan pajak berganda.
Bunga -> Seiring berkembangnya teknologi, skema transaksi keuangan secara internasional menjadi aspek yang tak terhindarkan. Globalisasi dalam sektor keuangan menghasilkan berbagai output dalam kegiatannya, salah satunya adalah bunga. Pembayaran bunga dalam transaksi internasional membuka potensi terjadinya pajak berganda.
Royalti -> Perkembangan pesat dalam teknologi berpengaruh signifikan pada setiap industri. Dampak dari kemajuan ini terlihat dalam transaksi lintas negara yang melibatkan aset tak berwujud  seperti paten, perangkat lunak, lagu, video, dan sejenisnya yang menjadi objek pajak. Keterlibatan dalam transaksi lintas negara ini menciptakan potensi pajak berganda, khususnya pada royalti.
Capital gains -> Pesatnya globalisasi berimplikasi pada berkembangnya kegiatan investasi internasional. Sebagian besar negara mengenakan pajak atas pendapatan investasi tertentu yang diperoleh oleh non-resident (bukan penduduk). Pengalihan harta atas kenaikan nilai dari berupa capital gains dapat menghasilkan potensi pajak berganda.
Sewa -> Ketika individu atau perusahaan menyewa sesuatu di negara asing, kedua negara mungkin mengklaim hak untuk memungut pajak atas penghasilan tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan pemajakan ganda dan merugikan pihak yang dikenakan pajak berganda.
Jasa Luar Negeri -> Dengan globalisasi, individu atau perusahaan dapat memberikan jasa di negara asing. Kedua negara mungkin mengklaim hak untuk memungut pajak atas penghasilan tersebut, hal ini dapat mengakibatkan pemajakan berganda.
Hibah -> Ketika seseorang memberikan hibah ke penerima di luar negeri, dua negara dapat berupaya untuk memungut pajak atas hibah tersebut. Hal tersebut dapat membebani pemberi hibah dan penerima hibah.
Di dalam  SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 52/PJ/2021 menerangkan bahwa P3B Indonesia yang berlaku efektif pada umumnya mengacu kepada dua model P3B utama, yaitu Model Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD Model Tax Convention) dan Model United Nations (UN Model Double Convention between Developed and Developing Countries). Namun demikian, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra juga dapat bersepakat untuk membentuk pengaturan atau ketentuan yang berbeda dengan pengaturan atau ketentuan dalam kedua model P3B utama tersebut sesuai dengan posisi runding dasar dan kepentingan nasional masing-masing Negara Pihak dalam Persetujuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H