Mohon tunggu...
VERONICA YOHANA KEZIA
VERONICA YOHANA KEZIA Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Undira / NIM 121221128

Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Tax Accounting Subject

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah

26 April 2024   12:38 Diperbarui: 26 April 2024   12:57 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover Materi_By Veronica Yohana Kezia

Mengapa Pajak bisa Dikenakan pada Sumber-Sumber Ini?

Pajak dikenakan untuk beberapa alasan utama:

1. Pendapatan Negara: Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk mendanai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program publik lainnya.

2. Keadilan Pajak: Memastikan bahwa individu dan entitas membayar pajak sesuai dengan kemampuan mereka, serta mendistribusikan beban pajak secara adil.

3. Mengatur Ekonomi: Pajak juga dapat digunakan sebagai alat kebijakan untuk mengatur ekonomi, seperti mendorong investasi atau mengurangi ketimpangan.

Bagaimana Pajak Dikenakan?

Pemajakan pendapatan dari sumber-sumber ini dapat berbeda-beda berdasarkan yurisdiksi, tetapi umumnya mencakup langkah-langkah berikut:

1. Identifikasi dan Penghitungan: Mengidentifikasi sumber pendapatan dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.

2. Penyerahan Pajak: Wajib pajak menyerahkan pajak kepada otoritas pajak melalui berbagai mekanisme, seperti pembayaran langsung atau pemotongan pajak pada sumbernya.

3. Pelaporan dan Kepatuhan: Wajib pajak harus melaporkan pendapatan mereka dan memastikan mereka mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

4. Pengecualian dan Pengurangan: Beberapa pajak mungkin memiliki pengecualian atau pengurangan tertentu, sehingga wajib pajak harus mengetahui hak-hak mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun