1.Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR.
2.Membahas RUU bersama DPR.
E. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung atau MA memiliki tugas yaitu :
1. Mengadili tingkat kasasi.
2.Mempertimbangkan grasi dan rehabilitasi yang diberikan oleh presiden.
3. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
F. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki tugas sebagai berikut :
1. Menguji undang-undang.
2. Mengutus sengketa kewenangan lembaga negara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!