3. Presiden bersama DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).
4.Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Wakil presiden membantu presiden dalam menjalankan tugasnya. Seperti memegang kekuasaan eksekutif untuk tugas dalam pemerintahan.
C. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah salah satu lembaga eksekutif negara. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun. DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Anggota DPR Â memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Menyetujui Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh presiden dan menetapakannya menjadi Undang-Undang bersama presiden.
2. DPR bersama presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang sering disebut dengan APBN.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan.
D. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi di seluruh Indonesia. DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :