Mohon tunggu...
Vernanda FadilaArdiani
Vernanda FadilaArdiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - it's a girl

enjoy your life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pemerintahan di Indonesia

10 Juni 2021   13:04 Diperbarui: 10 Juni 2021   13:15 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Presiden bersama DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).

4.Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Wakil presiden membantu presiden dalam menjalankan tugasnya. Seperti memegang kekuasaan eksekutif untuk tugas dalam pemerintahan.

C. Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah salah satu lembaga eksekutif negara. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun. DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Anggota DPR  memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

1. Menyetujui Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh presiden dan menetapakannya menjadi Undang-Undang bersama presiden.

2. DPR bersama presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang sering disebut dengan APBN.

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan.

D. Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi di seluruh Indonesia. DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun